Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Berlaku Akhir Pekan Ini

Untuk meminimalisir kepadatan lalu lintas, terutama saat Libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H, Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap.
Aturan ini berlaku di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, dan berlaku untuk setiap kendaraan yang melintas di daerah Puncak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.
“Pemberlakuan GANJIL GENAP dijalur Puncak!! sesuaikan Nopol kendaraan kalian ya gais!!!,” tulis keterangan Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, Jumat (28/3/2025).
“Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 28, 29, dan 30 Maret 2025 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” lanjut keterangan tersebut.
Dalam Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, disebutkan bahwa area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Adapun aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.
Sistem pemberlakuan ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Sabtu tanggal 29 Maret 2025 akan berlaku bagi kendaraan berpelat ganjil. Adapun Minggu, 30 Maret 2025, berlaku buat kendaraan berpelat genap.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk kawasan Puncak Bogor.
Pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar akan mendapatkan sanksi diminta putar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/1/2025). Jalur wisata Puncak, Bogor terpantau ramai lancar hingga pukul 10.00 WIB saat libur Tahun Baru 2025 sehingga Satlantas Polres Bogor tidak melakukan rekayasa lalu lintas baik ganjil genap atau sistem satu arah. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Walaupun demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075