Ganjil Genap Puncak Kembali Diterapkan, Siapkan Jalur Alternatif

 Menjelang libur akhir pekan banyak masyarakat yang mempersiapkan diri untuk pergi berlibur. Salah satu lokasi paling banyak dikunjungi adalah Puncak, Bogor.

Lokasinya yang dekat dengan Ibu Kota ditambah banyaknya tempat wisata buat dikunjungi menjadi alasan mengapa masyarakat banyak berkunjung. Ditambah lagi aksesnya sangat mudah, bisa menggunakan beragam moda transportasi.

Sayangnya pembangunan infrastruktur khususnya jalan terbilang berjalan cukup lambat. Akibatnya kemacetan parah kerap terjadi karena jumlah kendaraan melampaui kapasitas jalan.

Oleh sebab itu, kepolisian pun melakukan beragam rekayasa lalu lintas untuk memastikan mobilitas masyarakat terjaga. Termasuk juga penerapan ganjil genap Puncak yang selalu dilakukan setiap akhir pekan.

Aturan tersebut membuat masyarakat agar menyesuaikan pelat dengan tanggal saat melintas di jalur utama. Sehingga diharapkan arus lalu lintas bisa bergerak optimal dibanding dibiarkan begitu saja.

Bagi mereka yang tetap nekat maka petugas sudah bersiaga di beberapa titik. Mereka akan mengarahkan pelanggar buat putar balik ke daerah asal.

Jadwal ganjil genap Puncak Bogor dimulai hari ini, Jumat (01/08) pukul 14.00 WIB. Lalu baru akan berakhir di Minggu (03/08) jam 00.00 WIB.

Sementara itu, rekayasa lalu lintas di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Selain menerapkan aturan ganjil genap Puncak, kepolisian juga bakal sistem one way. Namun digelar secara situasional sesuai volume kendaraan saat itu.

Banyaknya rekayasa lalu lintas yang diterapkan maka ada baiknya untuk mencari jalur alternatif sebelum berpergian. Seperti jalan Puncak II dan Jonggol karena biasanya lebih lancar.

Lokasi Ganjil Genap Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak

Terdapat sejumlah kendaraan terbebas dari ganjil genap Puncak Bogor. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.