Cek Ganjil Genap Puncak Bogor Pekan Ini, Dimulai 4 Juli 2025

Sehabis gajian menjadi waktu yang tepat buat berlibur bersama keluarga. Puncak Bogor biasanya menjadi salah satu destinasi favorit.

Banyak masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang berpergian ke daerah wisata berudara sejuk itu.

Puncak Bogor dinilai mudah dijangkau dari berbagai tempat seperti Jakarta dan tersedia akses transportasi umum.

Oleh sebab itu kepolisian menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas. Seperti contoh ganjil genap (Gage) Puncak Bogor.

Ganjil Genap Puncak Bogor

Masyarakat pun diminta untuk mematuhi rekayasa lalu lintas dari Polres Bogor. Satu di antaranya dengan memperhatikan pelat nomor kendaraan.

Pastikan sesuai dengan tanggal berlaku hari ini. Sebab petugas di lokasi berhak mengarahkan pelanggar buat putar balik ke daerah asal.

Apalagi sejumlah petugas sudah bersiaga di beberapa titik. Mereka siap menindak pelanggar ganjil genap Puncak Bogor.

Sebagai informasi, jadwal ganjil genap Puncak Bogor dimulai hari ini, Jumat (04/07) pukul 14.00 WIB. Lalu baru akan berakhir di Minggu (06/07) jam 00.00 WIB.

Sementara itu, rekayasa lalu lintas di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem one way Puncak. Namun digelar secara situasional sesuai volume kendaraan yang melintas.

Nah jika Anda tetap ingin memaksakan berwisata ke sana, ada sejumlah jalur alternatif Puncak Bogor. Seperti jalan Puncak II dan Jonggol karena biasanya lebih lancar.

Lokasi Ganjil Genap Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalu Lintas di Tol

Arah Ciawi (KM 44-KM 46): 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing-masing pukul 06.00 sampai 12.00 WIB.

Arah Jakarta (KM 21-KM 8): 26 hingga 29 Januari 2025 mulai 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

Polisi Bakal Tindak Para Calo Jalan Alternatif Puncak Bogor

Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak

Terdapat sejumlah kendaraan terbebas dari ganjil genap Puncak Bogor. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.