HUT Ke-80 RI Jatuh pada Akhir Pekan, Apakah Sekolah Wajib Menggelar Upacara Bendera?

HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025 mengambil tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
Tema tersebut mencerminkan semangat Bangsa Indonesia untuk bersatu padu dalam mengusung kesepahaman sebagai satu bangsa, menjembatani harapan satu sama lain, dan bergerak maju bersama dalam menyongsong kemajuan bangsa.
"Ini adalah dorongan kita, hasrat kita, keinginan nenek moyang kita. Kita bangun persatuan dan kesatuan menjadi satu kekuatan untuk menjaga kedaulatan," kata Presiden Prabowo.
Tahun ini perayaan HUT ke-80 RI jatuh pada akhir pekan. Lantas apakah upacara benderadi sekolah diwajibkan?
Ketetapan peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 menjadi acuan terkait kewajiban upacara bendera atau tidak di sekolah pada 17 Agustus mendatang.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Minggu, 17 Agustus adalah Proklamasi Kemerdekaan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Maka semua aktivitas belajar siswa atau siswi di sekolah ditiadakan.
Seklah Tidak Diwajibkan Upacara Bendera
Sekolah tidak diwajibkan menggelar upacara bendera karena 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional dan libur akhir pekan. Semuanya dikembalikan pada kebijakan sekolah.
Jika tetap ingin melakukan upacara 17 Agustus, sesuai kebiasaan, para siswa dikoordinir oleh pihak sekolah untuk ikut serta. Upacara bisa dilakukan bersama-sama beberapa sekolah-sekolah yang berdekatan. (Tka)