Pedoman Lengkap Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025: Susunan Pengibaran dan Penurunan Bendera

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis pedoman resmi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Tahun ini, perayaan kemerdekaan mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Upacara bendera tidak hanya terpusat di Istana Merdeka, Jakarta, tetapi juga dilaksanakan serentak di berbagai daerah, termasuk sekolah, kantor pemerintahan, dan lingkungan masyarakat.
Bagaimana Susunan Upacara Pengibaran Bendera?
Mengacu pada pedoman Kemendikbudristek, upacara pengibaran bendera pada pagi hari akan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan.
- Pembina upacara tiba di lapangan.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara.
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
- Mengheningkan cipta dipimpin pembina upacara.
- Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara, diikuti seluruh peserta.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada).
- Amanat pembina upacara.
- Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar.
- Upacara selesai dan barisan dibubarkan.
Sebelum pembacaan doa, petugas diminta menjelaskan bahwa doa akan dibacakan sesuai tata cara Agama Islam. Peserta upacara yang tidak beragama Islam dapat berdoa menurut keyakinan masing-masing.
Kemendikbudristek mengimbau pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), seluruh masyarakat menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegap saat lagu kebangsaan “Indonesia Raya” berkumandang secara serentak.
Pengecualian diberikan bagi mereka yang aktivitasnya berpotensi membahayakan diri atau orang lain jika dihentikan.
Para pemimpin satuan kerja di daerah juga diimbau memutar sirine atau penanda suara lain beberapa saat sebelum lagu dimulai agar masyarakat bersiap memberikan penghormatan.
Bagaimana Susunan Upacara Penurunan Bendera?
Upacara penurunan bendera pada sore hari memiliki susunan sebagai berikut:
- Peserta telah berada di tempat pada pukul 14.00–15.00 WIB.
- Komandan upacara memasuki lapangan.
- Pembina upacara menuju lapangan.
- Penghormatan pasukan kepada pembina upacara.
- Laporan komandan upacara.
- Undangan dimohon berdiri.
- Penurunan Bendera Merah Putih diiringi lagu “Indonesia Raya”.
- Lagu “Andhika Bhayangkari”.
- Undangan dipersilakan duduk kembali.
- Laporan komandan upacara.
- Penghormatan pasukan.
- Pembina upacara meninggalkan lapangan.
- Upacara selesai.
Pedoman ini disusun untuk memastikan upacara berlangsung khidmat, tertib, dan penuh makna, sekaligus menjadi sarana menanamkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat ikut serta menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan mengikuti upacara bendera dan mengadakan kegiatan positif di lingkungan masing-masing.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!