Bikin Iri, Ini Daftar Kendaraan yang Kebal dari Jalan Berbayar ERP Jakarta

- Sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) diwacanakan diterapkan di Jakarta.
Namun kebijakan itu belum dilaksanakan sampai sekarang karena masih menunggu payung hukum.
Membahas jalan berbayar, ternyata ada beberapa jenis kendaraan yang bikin iri masyarakat umum.
Alasannya, karena kendaraan-kendaraan tersebut kebal dari jalan berbayar ERP.
Salah satu kendaraan yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ialah kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Selain itu, seperti tertulis di Bagian Kedua Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Pasal 15 ayat 1 (satu), angkutan umum, sepeda listrik, sampai ambulans juga mendapatkan perlakuan serupa.
Lebih rinci, berikut kendaraan bermotor dan kendaraan yang tidak perlu untuk membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik:
- Sepeda listrik;
- Kendaraan Bermotor umum pelat kuning;
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam;
- Kendaraan korps diplomatik negara asing;
- Kendaraan ambulans;
- Kendaraan jenazah; dan
- Kendaraan pemadam kebakaran.
Besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, ERP diusulkan untuk diberlakukan setiap hari, mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengusulkan tarifnya, yakni mulai Rp 5.000 sampai Rp 19.000.