Pahami Aturan Batas Perlindungan Asuransi untuk Mobil Terbakar

Kebakaran mobil listrik BYD Seal di Jakarta Barat pada 13 Mei 2025 memunculkan pertanyaan penting: apakah insiden seperti ini dijamin oleh asuransi?
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kebakaran termasuk dalam risiko yang dijamin, seperti akibat sambaran petir, benda lain yang berdekatan, atau alat pemadam.
Namun, perlu dicatat, kerugian akibat kebakaran hanya dijamin jika tidak termasuk dalam pengecualian polis, seperti akibat pemasangan aksesori tambahan tanpa laporan ke asuransi.
“Poinnya, baterai akan di-cover oleh asuransi selama karena karena tabrakan dan lain-lain, seperti di PSAKBI itu. Termasuk akibat mobil tiba-tiba meledak akibat mobil itu sendiri, akan di-cover selama bukan akibat risiko yang dikecualikan,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR Marcomm dan Event Asuransi Astra, kepada Kompas.com (14/5/2025).
Jika kebakaran disebabkan oleh tabrakan, bencana alam, atau kejadian tak terduga seperti pohon tumbang karena angin puting beliung, klaim asuransi bisa di-cover asalkan polis memiliki perluasan jaminan untuk risiko bencana alam. Jika tidak ada perluasan tersebut, maka klaim bisa ditolak.
“Misal ada kejadian, mobil terbakar kena baterainya kenapa? Ketiban pohon. Kok bisa? Ada angin puting beliung, pohonnya lalu tumbang. Apakah di-cover? Kalau ada perluasan jaminan akibat bencana alam, maka di-cover. Tapi kalau enggak punya perluasan jaminan, ya enggak dicover,” ucap Iwan.
“Harus dicari penyebab utamanya ya. Kalau masuk pengecualian, tidak di-cover. Prinsipnya simpel. Jadi, kerusakan baterai akan di-cover apabila kerusakan akibat risiko yang dijamin dan tidak termasuk pengecualian polis,” kata dia.
Dalam kasus BYD Seal, penyebab kebakaran diduga dari masalah teknis baterai. Bila hasil investigasi menyatakan kebakaran disebabkan oleh korsleting, maka asuransi bisa menanggung klaim, selama tidak ada pelanggaran terhadap isi polis.
Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami isi PSAKBI, menyesuaikan perlindungan dengan kebutuhan (termasuk perluasan jaminan), dan selalu melaporkan perubahan pada kendaraan kepada pihak asuransi.