Mobil Dipinjam untuk Mudik Alami Kecelakaan, Ditanggung Asuransi?

Ada satu kasus, pemilik memiliki lebih dari satu mobil. Kemudian mobilnya dipinjamkan atau disewakan kepada orang lain untuk mudik dan libur lebaran Idul Fitri.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management di Asuransi Astra, selama mobil tersebut diasuransikan maka pihak asuransi akan mengganti biaya perbaikan.

JAKARTA,25/02-KLAIM ASURANSI. Seorang nasabah mendapatkan pelayanan dari costumer service di kantor asuransi mobil Garda Oto, Jakarta, Selasa (25/02). Banjir besar yang melanda Jakarta pekan kemarin membuat sebagian besar mobil-mobil rusak dan mogok. Hal itu menyebabkan sebagian besar pemilik mobil melakukan klaim asuransi untuk memperbaiki mobilnya tersebut. Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan saat ini perusahaan telah menerima klaim sebanyak 180 unit mobil dengan kerusakan yang paling banyak adalah mesin terendam. KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/02/2015/p
Namun kata Iwan, ada ketentuan dan syarat yang berlaku. Hal ini yang biasanya luput dari pemilik mobil sehingga jika terjadi apa-apa klaim sulit disetujui.
"Kalau kita bicara mobil kemudian dikomersialkan atau direntalkan, atau menjadi driver onlie, dicover atau tidak, maka (jawabannya) dicover," kata Iwan yang ditemui di Menara Astra, Jakarta belum lama ini.
"Namun harus dilaporkan dulu ke pihak asuransi bahwa penggunanya berganti, misalkan, tadinya digunakan pribadi kemudian selama mudik lebaran direntalkan (dipinjam), artinya ada perubahan pengguna," katanya.
"Nah perubahan ini yang mesti dilaporkan ke asuransi supaya bentuk cover-nya berbeda. Begitu sudah berbeda, begitu disetujui akan diganti," kata Iwan.
Penyebab utama kecelakaan harus diperjelas terlebih dahulu. Jika kecelakaan terjadi karena pengemudi melanggar aturan lalu-lintas maka itu akan sangat memengaruhi keputusan klaim.
"Tapi klaim itu yang dilihat penyebab utamanya apakah dia misalkan melanggar rambu, atau ada hal yang lain, misalkan ngebut atau mobil secara muatan melanggar. Itu dulu," ujar Iwan.