Informasi terbaru mengenai kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor telah bocor.
Pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) belum dapat dilakukan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan...

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum utama.
"Pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)," ungkap Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Rabu (13/8/2025). Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan atau insiden tertentu.
Ogi juga menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berperan aktif dalam proses penyusunan PP tersebut. Keterlibatan OJK bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang akan diterbitkan tidak hanya memperjelas mekanisme pelaksanaan, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif oleh semua pelaku industri asuransi.
"OJK secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunannya, termasuk mendorong agar aspek perlindungan konsumen dan kesiapan industri menjadi perhatian," jelasnya. Sebelumnya, pada Februari 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program asuransi wajib kendaraan bermotor, yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Pentingnya Program Asuransi TPL

Kata Ogi, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun peraturan implementasi (RPOJK) yang berfungsi sebagai pedoman lebih lanjut untuk pelaksanaan program ini. "Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut," ujar Ogi di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ogi menekankan bahwa asuransi wajib untuk kendaraan bermotor sangat penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil bagi seluruh pengguna jalan. Hal ini terutama berkaitan dengan potensi kerugian yang dapat terjadi akibat kecelakaan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan serta kerugian finansial yang dialami oleh pihak yang tidak bersalah dalam insiden lalu lintas.
Pengaruh Kebijakan

Ogi mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, industri asuransi kendaraan mungkin akan menghadapi tantangan baru berupa kebijakan yang berkaitan dengan pajak opsen kendaraan. Kebijakan pajak ini berpotensi menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor di pasar domestik.
Dalam hal ini, OJK sebagai lembaga pengawas, tetap berkomitmen untuk memantau setiap kebijakan yang dapat berdampak pada industri asuransi, termasuk sektor asuransi kendaraan. "OJK terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan," ujarnya.