Begini Cara Klaim Asuransi bagi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia

Jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat saat menunaikan ibadah di Tanah Suci akan mendapatkan perlindungan asuransi. Hal ini dipastikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, saat ditemui di Makkah, Minggu (22/6/2025).
Menurut Muchlis, pemerintah telah menyiapkan skema asuransi jemaah haji reguler sebagai bentuk perlindungan jiwa selama proses ibadah.
"Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi," ujar Muchlis.
Empat Skema Perlindungan Asuransi Jemaah Haji
PPIH merinci ada empat kategori pemberian asuransi jemaah haji wafat maupun cacat:
1. Wafat bukan karena kecelakaan
Diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
2. Wafat karena kecelakaan
Akan mendapatkan manfaat asuransi dua kali lipat Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
3. Cacat tetap total akibat kecelakaan
Menerima manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler.
4. Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan
Diberikan manfaat asuransi berdasarkan persentase tertentu, dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler.
“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis.
Masa Berlaku Asuransi Haji
Perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji ini berlaku dalam masa tertentu. Berikut rincian masa asuransi:
- Dimulai saat jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan.
- Berlaku hingga jemaah keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
- Jika jemaah sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan setelah tiba di Tanah Air, klaim tetap dapat diajukan.
- Pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026 bila jemaah masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi meskipun telah melewati masa kontrak asuransi.
- Termasuk jemaah yang meninggal saat fase pemberangkatan masih berlangsung.
Cara Klaim Asuransi Jemaah Haji yang Meninggal
Untuk mengajukan klaim asuransi jemaah haji wafat, keluarga atau pihak terkait dapat mengikuti prosedur berikut:
1. Dokumen diunggah ke portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim melalui email ke klaim-[email protected].
2. Jika ada dokumen tambahan, petugas klaim akan menghubungi pihak pengaju.
3. Pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui.
4. Dana klaim ditransfer langsung ke rekening bank jemaah yang telah didaftarkan saat pendaftaran asuransi.
5. Status klaim dan bukti pembayaran dapat dilihat dan diunduh di portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Asuransi
I. Jemaah Haji Wafat di Arab Saudi atau Dinyatakan Ghaib
- Surat pengantar dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
- Bila meninggal karena kecelakaan, tambahkan Surat Keterangan Kecelakaan
- Print-out data Siskohat
- Jika ghaib, sertakan Surat Keterangan Ghaib dari perwakilan RI di Jeddah
II. Jemaah Haji Wafat di Tanah Air
- Surat pengantar dari Kemenag
- SKK dari pejabat berwenang
- Resume medis atau kronologis kematian
- Fotokopi identitas
- Print-out data Siskohat
III. Jemaah Haji Wafat di Pesawat
- Surat pengantar dari Kemenag
- SKK dari perwakilan RI di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia
- Print-out data Siskohat
IV. Cacat Tetap Total/Sebagian akibat Kecelakaan
- Surat pengantar dari Kemenag
- Surat keterangan dari kepolisian di Arab Saudi atau Indonesia
- Resume medis yang dilegalisasi rumah sakit
- Print-out data Siskohat
Dengan prosedur yang terstruktur ini, pihak keluarga jemaah yang wafat tidak perlu khawatir dalam mengurus klaim asuransi jemaah haji. Pemerintah melalui Kemenag dan mitra asuransi siap memberikan perlindungan menyeluruh hingga proses selesai.