Klaim JHT Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta Lewat HP, Ini Cara dan Syaratnya

Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga maksimal Rp 15 juta hanya melalui ponsel.
Klaim tersebut dapat dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa perlu antre atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Moch Faisal, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah peningkatan layanan digital yang efisien dan cepat bagi seluruh peserta.
“Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” kata Faisal, dilansir dari Tribunnews.
Menurutnya, kini klaim JHT jauh lebih mudah.
“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” ungkapnya.
JHT Bisa Dicairkan oleh Pekerja yang Resign atau Kena PHK
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan saldo JHT.
Namun, klaim hanya bisa dilakukan satu bulan setelah berhenti bekerja dan status kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.
“Peserta wajib melampirkan seluruh dokumen asli saat melakukan klaim JHT,” kata Oni, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, verifikasi dokumen asli penting untuk memastikan bahwa hak dan manfaat diterima oleh peserta yang sah.
Syarat Dokumen untuk Klaim JHT Rp 15 Juta
Peserta yang ingin mencairkan JHT harus menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Paklaring/slip gaji/ID Card karyawan/bukti lain bahwa peserta pernah bekerja
- NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian)
Cara Klaim JHT Secara Online
1. Klaim Melalui Aplikasi JMO (saldo di bawah Rp 10 juta)
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Klik menu “Jaminan Hari Tua” → “Klaim JHT”
- Pastikan ada tiga centang hijau pada halaman pengajuan
- Pilih alasan klaim → klik "Selanjutnya"
- Cek data diri → klik "Sudah"
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening
- Konfirmasi data dan jumlah saldo JHT
- Klaim akan diproses dan bisa dilacak di menu "Tracking Klaim"
- Proses ini memakan waktu sekitar 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan valid.
2. Klaim Melalui Lapak Asik (saldo di atas Rp 10 juta)
Langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi laman: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen dan swafoto (maks. 6 MB)
- Simpan data, lalu cek email untuk jadwal wawancara online
- Ikuti sesi verifikasi secara daring
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta
- Proses klaim ini membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Simak Aturan Baru Klaim JHT, Naik Hingga Rp 15 Juta".