Cara Mengurus BPKB Hilang Tanpa Ribet, Ini Syaratnya

Maka dari itu, pemilik kendaraan perlu mengurus BPKB yang hilang agar status kepemilikan kendaraan tetap sah secara hukum, dan menghindari kendala administrasi.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, kendaraan yang tidak memiliki BPKB karena hilang perlu melakukan pengajuan registrasi penggantian BPKB hilang.
“Jika kendaraan bermotor tidak memiliki dokumen BPKB sebagai bukti legitimasi kepemilikan ranmor,maka dapat dilakukan pengajuan registrasi penggantian BPKB hilang,” ucap Prianggo, Selasa (29/4/2025).
Dia menjelaskan berdasarkan pasal 32 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengurus BPKB hilang.
- Mengisi formulir permohonan
- KTP asli
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
- STNK asli
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional
- Hasil cek Fisik Ranmor.
Dengan memahami prosedur dan dokumen yang harus disiapkan, pemilik kendaraan diharapkan dapat segera mengurus penggantian BPKB yang hilang secara tepat dan sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku