Alasan BPKB Hilang Harus Diumumkan di Media Massa

otomotif, BPKB, mobil, kendaraan bermotor, motor, Alasan BPKB Hilang Harus Diumumkan di Media Massa

Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik untuk sepeda motor maupun mobil bisa terjadi pada siapa saja dan karena berbagai alasan. 

Dalam kondisi seperti ini pemilik perlu segera mengambil tindakan yang tepat, salah satunya dengan mengumumkan kehilangan tersebut melalui media massa. 

Menurut Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, penting bagi pemilik yang kehilangan BPKB untuk memasang iklan di media massa. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

otomotif, BPKB, mobil, kendaraan bermotor, motor, Alasan BPKB Hilang Harus Diumumkan di Media Massa

Ilustrasi cara mengurus BPKB yang hilang.

"Hal ini diatur dalam regulasi yang berlaku, yaitu Perpol No. 7 Tahun 2021 mengenai registrasi kendaraan bermotor," ujar Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto menambahkan bahwa tujuan dari pengumuman tersebut adalah untuk mencegah adanya pihak lain yang mungkin mencoba mengklaim atau menggunakan BPKB yang hilang, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan atau penipuan. 

"Ini untuk melindungi, karena bisa saja ada pihak yang memiliki identitas yang sama dan mengaku sebagai pemilik kendaraan yang sah," tuturnya.

Perlu diingat bahwa BPKB adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah atas kendaraan. Dokumen ini juga sering dijadikan jaminan dalam berbagai transaksi, seperti pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga keaslian dan keamanannya. Jika BPKB hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke kantor kepolisian terdekat dan mengiklankan kehilangan tersebut di media massa.

Setelah mengiklankan kehilangan dan tidak ada tanggapan dari pihak manapun, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pembuatan BPKB baru. 

otomotif, BPKB, mobil, kendaraan bermotor, motor, Alasan BPKB Hilang Harus Diumumkan di Media Massa

Contoh surat kuasa atau contoh surat kuasa perwakilan seperti contoh surat kuasa pengambilan BPKB. Nah simak caea membuat surat kuasa yang benar.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, berikut adalah syarat dan prosedur untuk mengurus BPKB yang hilang:

  • Dokumen identitas resmi
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP dari pihak yang memberikan kuasa jika diwakilkan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Berita acara pemeriksaan dari Polri (BAP)
  • STNK dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Surat pernyataan bermaterai bahwa BPKB yang hilang tidak terkait dengan kasus pidana atau perdata
  • Bukti pengumuman di media cetak sebanyak dua kali berturut-turut, dengan rincian, media cetak lokal untuk bulan pertama, dan media cetak nasional untuk bulan kedua
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Fotocopy BPKB (jika ada)

Apabila BPKB asli sedang dijadikan jaminan atau kendaraan masih kredit,  pemilik dapat melampirkan surat pernyataan dari bank dan pihak leasing bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.

Terkait biaya, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengurusan BPKB yang hilang untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp 225.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 375.000.