Kendaraan Lelang Tak Dilengkapi Surat, Begini Cara Mengurusnya

BPKB, STNK, mobil lelang, mobil sitaan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, motor lelang, Motor Sitaan, dokumen kepemilikan kendaraan, Kendaraan Lelang Tak Dilengkapi Surat, Begini Cara Mengurusnya

Sepeda motor atau mobil yang sudah ditilang dan disita, ternyata bisa dilelang. Meskipun, kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat alias dokumen kepemilikan.

Setiap kendaraan, wajib dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara, jika kendaraan tersebut adalah sitaan karena hasil tilang, maka tentunya tidak dilengkapi dengan BPKB atau STNK. Tapi, dokumen kepemilikannya bisa diperbarui melalui lelang.

BPKB, STNK, mobil lelang, mobil sitaan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, motor lelang, Motor Sitaan, dokumen kepemilikan kendaraan, Kendaraan Lelang Tak Dilengkapi Surat, Begini Cara Mengurusnya

Sejumlah motor sitaan hasil curian diamankan tim Polda Lampung

FA Manager Raya Auction Erlindri Lukita, mengatakan, untuk pengurusannya, diserahkan pada pembeli atau pemenang lelang. Terdapat dua dokumen yang nantinya menjadi persyaratan untuk mengurus BPKB atau STNK.

"Jadi, pemenang lelang kan nanti dapat kutipan Risalah Lelang. Saya enggak tahu ya, kalau di Kejaksaan Negeri (Kejari) itu terbitkan Form A atau tidak? Kalau yang saya selama ini sama Bea Cukai, Bea Cukai itu terbitkan Form A," ujar Erlindri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/6/2025).

Erlindri menambahkan, Form A dibutuhkan untuk mengurus surat-surat kendaraan ke pihak kepolisian.

BPKB, STNK, mobil lelang, mobil sitaan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, motor lelang, Motor Sitaan, dokumen kepemilikan kendaraan, Kendaraan Lelang Tak Dilengkapi Surat, Begini Cara Mengurusnya

Ilustrasi penentuan harga mobil lelang.

"Jadi, pemenang lelang itu dapat Risalah Lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai penyelenggara lelang. Dan dapat Form A dari Bea Cukai sebagai pihak penjual," kata Erlindri.

"Karena pihak penjualnya itu Bea Cukai, kalau di Kejari mungkin pihak penjualnya Kejari ya. Penyelenggara lelangnya tetap KPKNL," ujarnya.

BPKB, STNK, mobil lelang, mobil sitaan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, motor lelang, Motor Sitaan, dokumen kepemilikan kendaraan, Kendaraan Lelang Tak Dilengkapi Surat, Begini Cara Mengurusnya

Deretan mobil sitaan KPK RI di Gedung RUPBASAN KPK RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2025). Rupbasan KPK berfungsi sebagai gudang untuk menyimpan barang bukti, barang hasil sitaan dan juga barang rampasan kasus korupsi, mulai dari dokumen, perhiasan, luxury goods, hingga mobil dan sepeda motor.

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

BPKB, STNK, mobil lelang, mobil sitaan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, motor lelang, Motor Sitaan, dokumen kepemilikan kendaraan, Kendaraan Lelang Tak Dilengkapi Surat, Begini Cara Mengurusnya

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto berjalan melintasi deretan mobil sitaan di Gedung RUPBASAN KPK RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2025).

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.