Kendaraan Hasil Lelang Tanpa Surat Masih Diminati, Ini Prosedur Pengurusan Dokumennya

Lelang kendaraan, Lelang, lelang kendaraan, lelang, mobil lelang, Motor Sitaan, lelang kendaraan dinas, prosedur lelang, Kendaraan Hasil Lelang Tanpa Surat Masih Diminati, Ini Prosedur Pengurusan Dokumennya

— Lelang kendaraan tanpa surat-surat seperti BPKB dan STNK ternyata tetap diminati masyarakat. Kendaraan tersebut biasanya merupakan barang sitaan atau hasil penindakan, seperti tilang atau penyitaan oleh instansi negara, dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurut FA Manager Raya Auction, Erlindri Lukita, dalam praktiknya, lelang kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini tetap menarik minat, baik dari pengguna langsung maupun pedagang kendaraan bekas.

“Kalau di balai lelang, biasanya pesertanya ada pengguna langsung dan ada juga pedagang. Kendaraan yang didapat, nanti diperbaiki dan diurus surat-suratnya, lalu dijual lagi,” ujar Erlindri saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/6/2025).

Menurut Erlindri, banyaknya unit dalam satu lot membuat lelang kendaraan tanpa surat tetap diminati, karena bisa dimanfaatkan kembali dengan pengurusan dokumen yang sah.

“Lotnya itu kan banyak ya. Misalnya, satu lot ada tiga unit atau pun satu lot hanya satu unit. Itu tidak bisa digeneralkan, tergantung barangnya,” ujarnya.

Beberapa peserta lelang membeli kendaraan tanpa dokumen sebagai bahan perbaikan atau restorasi, lalu dijual kembali dengan harga sedikit di bawah atau bahkan di atas harga pasar kendaraan bekas, tergantung kondisi unitnya.

Bagaimana Prosedur Pengurusan Surat-Surat?

Meskipun kendaraan tidak dilengkapi dengan BPKB dan STNK, dokumen kepemilikan tetap bisa diurus setelah proses lelang. Pemenang lelang akan mendapatkan dokumen resmi, yang menjadi dasar pengurusan surat kendaraan.

“Pemenang lelang kan nanti dapat kutipan Risalah Lelang. Saya enggak tahu ya, kalau di Kejaksaan Negeri itu terbitkan Form A atau tidak. Kalau yang saya alami selama ini, kalau Bea Cukai itu menerbitkan Form A,” jelas Erlindri.

Lebih lanjut, Erlindri menyebut bahwa kedua dokumen tersebut penting untuk pengurusan surat ke pihak kepolisian.

“Pemenang lelang itu dapat Risalah Lelang dari KPKNL sebagai penyelenggara dan Form A dari Bea Cukai sebagai pihak penjual. Kalau lelang dari Kejari, maka pihak penjualnya Kejari, tapi penyelenggaranya tetap KPKNL,” katanya.

Dasar Hukum Pengurusan BPKB dan STNK Kendaraan Lelang

Prosedur pengurusan kendaraan hasil lelang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 56, disebutkan bahwa penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  • Tanda bukti identitas
  • Tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor
  • Dokumen pendukung untuk pengurusan BPKB kendaraan hasil lelang bisa berupa:
  • Kuitansi pembelian dari lelang
  • Risalah lelang
  • Surat keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

Selanjutnya, pemenang lelang harus melampirkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan, yang menjadi syarat untuk pengurusan BPKB di Polda Metro Jaya. Untuk pengurusan STNK, proses dilanjutkan ke Samsat sesuai domisili kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul