Lelang Kendaraan Tanpa Surat-surat, Siapa Pembelinya?

Pada lelang kendaraan, sebagian dari kendaraan tersebut ada yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan atau surat-surat, seperti BPKB atau STNK.
Lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) biasanya dibuka untuk umum. Siapa pun berhak mengikuti lelang, baik pengguna langsung maupun pedagang.
Lalu, siapa yang mau membeli kendaraan tanpa surat-surat dari hasil lelang?
KPK lelang mobil Toyota Land Cruiser bentuk Jeep Tipe FJ40RV UC dari hasil korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
"Nah kalau yang kami, kalau balai lelang itu biasanya juga ada pengguna langsung. Ada juga yang pedagang, nanti dijual lagi juga ada," ujar FA Manager Raya Auction Erlindri Lukita, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/6/2025).
"Kalau dari kami, karena kami itu biasanya lotnya itu kan banyak ya. Misalnya, satu lot ada tiga unit atau pun satu lot ada satu unit. Itu tidak bisa digeneralkan itu tidak bisa Pak. Tergantung yang barangnya itu," kata Erlindri.
KPK melelang motor gede (moge) hasil korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (27/2/2025).
Jadi, tidak hanya pengguna langsung, tapi dari para pedagang mobil atau motor pun juga ada. Kendaraan yang didapat dari hasil lelang, kemudian dibikin surat-suratnya dan kondisinya juga diperbaiki.
Kemudian, baru dijual kembali dengan harga sedikit di bawah harga pasar atau mungkin di atas harga pasar, tergantung dari kondisi kendaraannya.