Bisa Dikondisikan, Begini Cara Urus Surat Mobil atau Motor Bodong Hasil Menang Lelang Resmi

- Kendaraan dari hasil lelang resmi tak melulu memiliki dokumen atau surat lengkap.
Ada juga mobil atau motor lelang yang berstatus bodong alias tanpa STNK dan BPKB.
Jika menang lelang kendaraan bodong tenang saja, surat-surat bisa dikondisikan dan diurus secara legal.
FA Manager Raya Auction, Erlindri Lukita mengatakan, untuk pengurusannya, diserahkan pada pembeli atau pemenang lelang.
Terdapat dua dokumen yang nantinya menjadi persyaratan untuk mengurus BPKB atau STNK.
"Jadi, pemenang lelang kan nanti dapat kutipan Risalah Lelang. Saya enggak tahu ya, kalau di Kejaksaan Negeri (Kejari) itu terbitkan Form A atau tidak? Kalau yang saya selama ini sama Bea Cukai, Bea Cukai itu terbitkan Form A," ujar Erlindri, saat dihubungi, (23/6/25) melansir Kompas.com.
Erlindri menambahkan, Form A dibutuhkan untuk mengurus surat-surat kendaraan ke pihak kepolisian.
"Jadi, pemenang lelang itu dapat Risalah Lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai penyelenggara lelang. Dan dapat Form A dari Bea Cukai sebagai pihak penjual," kata Erlindri.