Daftar Motor dan Mobil yang Tak Boleh Lagi Isi Pertalite di SPBU Pertamina

Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan bermotor tertentu.
Aturan ini diterapkan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Indonesia. Kendaraan yang masuk dalam daftar larangan akan ditolak oleh petugas SPBU saat mencoba mengisi Pertalite.
Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Pembatasan tersebut menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pemerintah berharap implementasi kebijakan ini akan memperbaiki distribusi subsidi energi agar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar berhak.
Kendaraan Apa Saja yang Dilarang Menggunakan Pertalite?
Dalam aturan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyampaikan bahwa batasan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc.

Kendaraan-kendaraan ini dianggap sudah tidak layak menerima subsidi karena segmennya cenderung menengah ke atas.
Berikut adalah daftar motor dilarang mengisi Pertalite:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000.
Mobil Apa Saja yang Masih Boleh Menggunakan Pertalite?
Berikut adalah daftar mobil isi Pertalite berdasarkan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc:
Toyota
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc.
Daihatsu
- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc.
Suzuki
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc.
Honda
- Brio 1.199 cc
Kia
- Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc.
Wuling
- Formo S 1.206 cc.
Nissan
- Kicks e-Power 1.198 cc
- Magnite 999 cc.
Mercedes-Benz
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc.
DFSK
- Super Cab diesel 1.300 cc.
Peugeot
- 2008 1.199 cc.
Volkswagen
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc.
Tata
- Ace EX2 702 cc
Renault
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc.
Audi
- Q3 1.395 cc
Kebijakan ini diperkirakan berdampak langsung kepada pengguna kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar, yang diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.
Pemerintah menekankan pentingnya distribusi subsidi yang adil dan tepat sasaran, mengingat beban subsidi BBM yang terus meningkat setiap tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di dan TribunJateng.com dengan judul Daftar 35 Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 12 Juli 2025.