Pertamina Berikan Sanksi Tegas buat SPBU yang Curang

– Pertamina terus mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang merugikan konsumen.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) yang mengapresiasi keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34.421.13, Kota Serang, Banten pada 24 Maret 2025.
Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, mengatakan bahwa Pertamina telah memberikan Surat Peringatan serta menjatuhkan sanksi tegas pada SPBU tersebut.

Foto diambil saat patra niaga melakukan sidak bersama polres balikpapan, terkait keluhan banyak warga mengenai pertamax yang diduga oplosan pada Kamis (3/4/225)
"Kami menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya dan untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU kejadian," kata Eko.

Seorang petugas dari Bareskrim memeriksa alat pengisian bahan bakar umum atau SPBU Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang mengurangi takaran pertalite dan pertamax, Rabu (19/3/2025).
Diketahui, dua oknum yang terlibat dalam kasus ini yaitu Manajer dan Pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Pertamina, ditemukan dugaan bahwa pihak SPBU telah menerima BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.