Cara Lengkap dan Mudah Ikut Lelang Kendaraan Sitaan KPK

lelang, lelang kendaraan, Lelang, Lelang KPK, cara ikut lelang kendaraan sitaan kpk, Cara Lengkap dan Mudah Ikut Lelang Kendaraan Sitaan KPK

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan kembali melelang sejumlah barang hasil sitaan dari koruptor pada 11 Juni 2025.

Salah satu barang yang cukup menarik perhatian adalah beberapa kendaraan bermotor sitaan, yang ditawarkan dengan harga murah.

Berdasarkan laman resmi KPK dan katalog lelang Juni 2025, terdapat lima kendaraan yang dilelang, yaitu satu sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT.

Serta, empat mobil yaitu Honda CR-V, VW Carravella AT, Chevrolet Spark, dan Proton Exora 1.6L AT.

lelang, lelang kendaraan, Lelang, Lelang KPK, cara ikut lelang kendaraan sitaan kpk, Cara Lengkap dan Mudah Ikut Lelang Kendaraan Sitaan KPK

Kendaraan sitaan yang akan dilelang KPK pada 11 Juni 2025.

Sebelumnya, KPK telah memulai tahapan awal lelang dengan sesi aanwijzing atau penjelasan teknis sebelum lelang yang berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025 Pukul 10.00 sd 15.00 Wib di Rupbasan KPK RI Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti proses lelang ini, berikut cara ikut lelang kendaraan sitaan KPK, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025):

1. Cek katalog lelang

Langkah pertama adalah mengecek katalog barang yang akan dilelang. Katalog ini bisa diakses melalui situs resmi KPK dengan mencari menu "Lelang Barang Rampasan 11 Juni 2025".

Di dalam katalog tersebut, masyarakat bisa melihat daftar barang, termasuk sepeda motor dan mobil yang akan dilelang.

Pada katalog ini tercantum nama barang, harga limit (harga pembukaan lelang), uang jaminan, serta lokasi dan kondisi barang

2. Akses situs resmi lelang

Jika sudah menemukan barang yang diincar, peserta lelang harus mengakses situs lelang resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, di www.lelang.go.id

Proses lelang seluruhnya dilakukan secara daring (online) dan terbuka untuk umum pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.

3. Buat akun lelang

Sebelum mengikuti lelang, pastikan peserta sudah memiliki akun di situs tersebut untuk mempermudah prosesnya.

Klik tombol “Daftar” atau “Register”. Lalu, isi data pribadi seperti KTP, alamat, email, dan nomor telepon. Lengkapi segala kebutuhan data dan tunggu proses verifikasi hingga akun aktif.

4. Cari barang yang diinginkan

Setelah login, cari barang yang akan dilelang sesuai dengan yang tertera di katalog. Gunakan fitur pencarian berdasarkan kategori seperti barang bergerak, barang elektronik, atau tas bermerek.

Baca dengan teliti deskripsi produk, kondisi barang, hingga lokasi penyimpanan agar tidak terjadi kesalahan.

5. Bayar uang jaminan

Untuk mengikuti lelang, peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebagai bukti keseriusan. Jumlahnya bervariasi, biasanya antara 20 persen hingga 50 persen dari harga limit barang yang dilelang.

Pembayaran dilakukan melalui virtual account yang tertera di detail lelang dan harus diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, umumnya satu hari sebelum lelang dimulai.

Jika peserta tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya. Namun, apabila peserta menang lelang tetapi tidak melakukan pelunasan, maka uang jaminan dianggap hangus.

6. Pahami harga limit

Harga limit adalah harga minimal atau harga pembukaan dari suatu barang dalam proses lelang. Ini bukan harga jual final, melainkan titik awal penawaran.

Contohnya, Honda CR-V memiliki harga limit Rp 8,68 juta. Penawaran bisa dimulai dari angka tersebut, dan peserta lelang bisa saling menawar hingga lelang ditutup.

7. Ikuti lelang secara online

Pada hari pelaksanaan lelang, masuklah ke akun kamu dan ikuti proses lelang secara online melalui sistem open bidding.

Lelang akan berlangsung selama beberapa jam (waktu tertera pada detail lelang). Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi saat lelang ditutup, dan hasilnya akan diumumkan di situs resmi.

8. Pelunasan dan pengambilan barang

Setelah memenangkan lelang, kamu wajib melunasi sisa pembayaran dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja. Setelah itu, dokumen resmi dan petunjuk pengambilan barang akan diberikan oleh panitia.