Akui Kalau Salah, Polisi Hanya Bisa Sita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

stnk, Polisi Sita Motor, penyitaan kendaraan, Polisi Sita Kendaraan, Akui Kalau Salah, Polisi Hanya Bisa Sita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

- Akui kalau salah, Polisi punya kewenangan menyita motor di jalan.

Namun, Polisi tak serta merta menyita motor begitu saja tanpa alasan yang kuat.

Petugas hanya bisa menyita motor jika pengendaranya melakukan 5 kesalahan berikut.

Diketahui, kewenangan penyitaan motor ini diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak patuh pada aturan dan menciptakan ketertiban serta keselamatan di jalan.

Beberapa pelanggaran yang membuat motor disita polisi salah satunya adalah tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 260 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang menyebabkan motor disita polisi?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengonfirmasi petugas kepolisian bisa menyita motor pada saat pemeriksaan di jalan.