Ngelunjak, Debt Collector Bisa Dipenjara 12 Tahun Sampai Hukuman Mati Jika Lakukan Ini

debt collector, Hukuman debt collector, penyitaan kendaraan, Sita Mobil Dipidana, Pidana Debt Collector, Ngelunjak, Debt Collector Bisa Dipenjara 12 Tahun Sampai Hukuman Mati Jika Lakukan Ini

- Ternyata selama ini para debt collector telah ngelunjak.

Karena sebenarnya mereka dilarang melakukan tindakan penarikan motor dan mobil.

Bahkan, tarik paksa motor dan mobil milik debitur bisa berakibat penjara 12 tahun sampai hukuman mati.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang debitur.

"Yang berwenang menyita itu hanya pengadilan," kata Fickar, seperti diberitakan Kompas.com, (22/4/25).

Menurutnya, jika debt collector memaksa menyita barang debitur, tindakan tersebut bisa dipidanakan.

Pasalnya, perampasan paksa termasuk tindak melawan hukum.

debt collector, Hukuman debt collector, penyitaan kendaraan, Sita Mobil Dipidana, Pidana Debt Collector, Ngelunjak, Debt Collector Bisa Dipenjara 12 Tahun Sampai Hukuman Mati Jika Lakukan Ini

"Jadi, yang berhak menyita barang itu hanya pengadilan melalui proses perkara. Jika debt collector memaksa, itu sudah merupakan perampasan barang, bahkan bisa disebut sebagai pencurian dengan kekerasan (perampokan)," jelas dia.