Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Oditur: Hal yang Meringankan Nihil

Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Oditur Militer, judi sabung ayam, Kopda Bazarsah, penembakan polisi lampung, Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Oditur: Hal yang Meringankan Nihil

Pengadilan Militer 1-04 Palembang menggelar sidang dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah yang dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer.

Tuntutan ini diajukan karena Bazarsah dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap tiga anggota polisi serta keterlibatannya dalam pengelolaan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) CHK Darwin Butar Butar menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 1 Ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib," ujar Darwin saat membacakan tuntutan pada Senin (21/7/2025).

Apa Saja Tuntutan Tambahan Terhadap Terdakwa?

Selain tuntutan pidana mati, Oditur Militer juga menuntut agar terdakwa dipecat secara tidak hormat dari TNI.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit dan mencemarkan nama baik institusi," kata Darwin.

Tuntutan tersebut mencerminkan sikap tegas TNI terhadap anggotanya yang melanggar hukum berat.

Darwin juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Kopda Bazarsah bahkan diketahui pernah terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sebelumnya.

"Terdakwa juga pernah terjerat kasus senpi ilegal. Hal yang meringankan nihil," tegas Darwin,

Dalam sidang tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/7/2025).

"Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia," ucap Bazarsah di hadapan majelis hakim.

Barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan mobil Toyota Hilux milik terdakwa dinyatakan disita untuk negara.

Sementara itu, Oditur meminta agar barang-barang milik korban dikembalikan kepada keluarga almarhum.

Apa yang Terjadi di Lokasi Kejadian?

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (17/3/2025) di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Ketiga polisi dari Polsek Negara Batin datang untuk menggerebek arena judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh Kopda Bazarsah.

Namun, penggerebekan berubah menjadi insiden berdarah saat terdakwa melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan.

Kejadian ini menyebabkan duka mendalam bagi institusi Polri dan menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.

Menurut Oditur, tindakan Kopda Bazarsah mencoreng nama baik TNI dan melukai kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Tuntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Ringankan Kopda Bazarsah".