Tangis Haru Keluarga Korban Usai Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

sabung ayam, Kopda Bazarsah, vonis kopda bazarsah, kopda bazarsah dihukum mati, kopda bazarsah divonis mati, Tangis Haru Keluarga Korban Usai Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Isak tangis dan pelukan haru pecah di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Keluarga tiga polisi Lampung yang tewas dalam penembakan brutal oleh Kopral Dua Bazarsah akhirnya mendengar putusan yang mereka tunggu: hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer untuk sang pelaku.

Salah satunya, Salsabillah (23), anak tunggal mendiang Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto.

Ia memeluk erat keluarganya sambil berucap lirih, “Habis ini kita buka lembaran hidup baru, yah”.

Bagi Salsabillah, vonis ini bukan sekadar hukuman, melainkan bukti bahwa ayahnya benar-benar korban.

Sebelumnya, sang ayah difitnah menerima setoran perjudian yang dikelola Bazarsah.

“Vonis ini memulihkan nama baik ayah saya. Pikiran saya plong,” ujarnya.

sabung ayam, Kopda Bazarsah, vonis kopda bazarsah, kopda bazarsah dihukum mati, kopda bazarsah divonis mati, Tangis Haru Keluarga Korban Usai Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Kopda Bazarsah usai menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Dalam sidang tersebut ia dijatuhi vonis hukuman mati, Senin (11/8/2025).

Rangkaian Kejahatan Bazarsah

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memutuskan Bazarsah bersalah atas tiga dakwaan:

  • Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.
  • Kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12 Tahun 1951).
  • Mengelola perjudian (Pasal 303 KUHP).

Kejahatan itu terjadi pada 17 Maret 2025, saat tim gabungan Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan menggerebek lokasi perjudian di Umbul Karang Manik, Lampung.

Bazarsah melepaskan tembakan yang menewaskan tiga polisi, yakni Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Hakim menjatuhkan hukuman mati sebagai pidana pokok dan pemecatan dari TNI AD sebagai pidana tambahan.

sabung ayam, Kopda Bazarsah, vonis kopda bazarsah, kopda bazarsah dihukum mati, kopda bazarsah divonis mati, Tangis Haru Keluarga Korban Usai Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Tangis keluarga tiga polisi yang ditembak mati Kopda Bazarsah pecah di ruang sidang, setelah mendengar vonis mati terhadap terdakwa di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Tangis Lega di Tengah Duka

Suryalina (52), ibu Ghalib, mengaku lega meski hatinya masih terluka. Ia berniat berziarah untuk menyampaikan kabar putusan ini ke makam anaknya.

“Pembunuhnya sudah mendapat hukuman berat. Ibu akan berusaha lebih kuat untuk melanjutkan hidup,” ucapnya.

Namun proses persidangan sempat membuat keluarga korban deg-degan.

Awalnya, hakim membebaskan Bazarsah dari dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Wajah keluarga korban sempat pucat, khawatir vonis mati batal dijatuhkan.

Tiga menit kemudian, ketegangan pecah menjadi haru saat hakim tetap menghukum mati Bazarsah atas dakwaan lain.

Hakim menegaskan, perbuatan Bazarsah adalah pelanggaran hukum berulang.

Pada 2019, ia pernah dipidana 6 bulan penjara karena kepemilikan senjata api rakitan.

sabung ayam, Kopda Bazarsah, vonis kopda bazarsah, kopda bazarsah dihukum mati, kopda bazarsah divonis mati, Tangis Haru Keluarga Korban Usai Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Tiga keluarga polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah membawa bunga ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang sebagai simbol keadilan yang masih harum setelah vonis mati Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025).

Harapan di Tengah Perjuangan

Kuasa hukum keluarga korban dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menyebut vonis ini pantas karena kejahatan Bazarsah menimbulkan dampak besar.

Selain mencoreng nama TNI AD, peristiwa ini mengusik hubungan TNI-Polri dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Lusiyanto meninggalkan istri yang tidak bekerja dan anak tunggal yang masih kuliah. Petrus meninggalkan istri dan bayi berusia 4 bulan.

Ghalib meninggalkan ibu yang menjadi tanggungannya.

Meski vonis mati sudah dijatuhkan, perjuangan belum selesai. Bazarsah mengajukan banding. “Kami akan kawal hingga inkrah,” tegas Putri.

Bagi keluarga korban, hukuman ini bukan dendam, tetapi wujud keadilan.

Mereka berharap keputusan akhir tetap menguatkan vonis mati, agar bisa benar-benar membuka lembaran hidup baru.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.id dengan judul "Vonis Mati untuk Bazarsah, Keluarga Korban Tatap Lembaran Baru".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!