Tembak Mati 3 Polisi, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah: Kalau Tenang Sedikit, Tidak Akan Begini

Pengadilan Militer 1-04 Palembang resmi menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Kejadian itu terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah. Namun, pasal sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dinyatakan terbukti.
Hakim menyatakan bahwa penembakan dilakukan secara spontan, tanpa rencana sebelumnya.
“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi,” jelas Fredy.
Meski begitu, tindakan Kopda Bazarsah dinilai sebagai pembunuhan keji karena dilakukan dengan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
Apa yang Menjadi Pertimbangan Hakim?
Kopda Bazarsah usai menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Dalam sidang tersebut ia dijatuhi vonis hukuman mati, Senin (11/8/2025).
Menurut Hakim Fredy, tidak ada hal yang meringankan vonis bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor memberatkan, di antaranya kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, pengelolaan judi sabung ayam, serta rekam jejak terdakwa yang pernah dihukum atas kepemilikan senjata api ilegal.
“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” tegasnya.
Selain pidana mati, Kopda Bazarsah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Usai membacakan vonis, Fredy sempat memberikan wejangan kepada Kopda Bazarsah. Ia menegaskan bahwa perbuatannya telah mengakibatkan kehilangan nyawa tiga polisi yang sedang bertugas, serta tidak mendapat maaf dari keluarga korban.
“Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silakan melakukan upaya hukum (banding),” ujar Fredy.
Hakim juga menyayangkan sikap Kopda Bazarsah yang tak jera meski pernah dihukum sebelumnya.
Menurut Fredy, bila terdakwa tidak melakukan perlawanan saat penggerebekan, hukuman yang dijatuhkan tidak akan seberat ini.
Sidang vonis berlangsung haru. Saat vonis dibacakan, Kopda Bazarsah berdiri dalam posisi istirahat tanpa memberikan komentar.
Sementara itu, tangis keluarga korban pecah di ruang sidang. Mereka mengaku tidak memberi maaf atas perbuatan terdakwa.
"Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan Oditur menjadi sah seluruhnya," jelas Fredy.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Hakim Jatuhkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Inilah Hasil yang Kamu Tanam...".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!