Kronologi Kasus Kopda Bazarsah Tembak 3 Polisi hingga Divonis Mati

Way Kanan Lampung, penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan Lampung, Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung Tewasnya 3 Polisi, Kopda Bazarsah, kopda bazarsah dihukum mati, Kronologi Kasus Kopda Bazarsah Tembak 3 Polisi hingga Divonis Mati

Pengadilan Militer 1-04 Palembang memvonis mati Kopda Bazarsah, terdakwa pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.

Sidang vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.

Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.

Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dikenakan Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. 

Kronologi kasus penembakan Kopda Bazarsah

Dikutip dari Kompas.id, sebelumnya tiga polisi tewas saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Lampung.

Ketiganya ialah Kepala Polsek Negara Batin Inspektur Satu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Brigadir Kepala Petrus, dan anggota Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan Brigadir Dua Ghalib.

Insiden bermula saat 17 personel Polri dari Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Setibanya di lokasi, anggota kepolisian langsung ditembaki oleh seseorang yang belakangan diketahui adalah Kopda Bazarsah, sehingga tiga personel gugur dalam tugas. Ketiga yang tewas itu mengalami luka tembak antara lain pada bagian kepala dan dada. 

”Ketiga hal tersebut yang menyebabkan kematian dari anggota terbaik kami yang gugur saat melaksanakan tugas,” kata Ajun Komisaris Besar Legowo, Vice Commander Disaster Victim Identification atau DVI Kepolisian Daerah Lampung.

Terhadap ketiganya, Kepala Polri memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Sebab, mereka gugur dalam melaksanakan tugas.

Pangkat ketiganya pun naik. Iptu Lusiyanto mendapatkan kenaikan pangkat menjadi ajun komisaris anumerta, Bripka Petrus Apriyanto menjadi aipda anumerta. Sedangkan Bripda Ghalib Surya Ganta, menjadi briptu anumerta.

Kopda Bazarsah pernah terjerat kasus senjata ilegal

Kopda Bazarsah mengaku pernah dipenjara lima bulan 28 hari pada 2018 karena menjadi perantara penjualan senjata api ilegal laras pendek.

“Saya dipenjara 5 bulan 28 hari, karena senpi ilegal pada tahun 2018. Waktu itu ditahan di Denpom,” kata Bazarsah.

Meski begitu, ia masih menyimpan senjata laras panjang jenis SS1 yang dimodifikasi dengan FNC.

Senjata inilah yang digunakan untuk menewaskan tiga polisi dalam penggerebekan arena sabung ayam yang ia kelola.

“Waktu di tahan, senjata itu masih ada di saya. Disimpan di plafon, ada amunisinya juga. Itu punya teman satu letting saya yang dipinjam,” ujarnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!