Sebelum Bunuh 3 Polisi, Jejak Pelanggaran Kopda Bazarsah Terungkap di Sidang Vonis Mati

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah resmi divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sidang putusan ini berlangsung di Ruang Garuda, Senin (11/8/2025), dipimpin Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 di Dusun Karang Manik, Negara Batin, saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Bazarsah menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta. Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah melakukan pembunuhan dan mengelola praktik judi.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Fredy Ferdian.
Apa Saja Pelanggaran Sebelumnya?
Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat konferensi pers usai vonis Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025).
Hakim mengungkap, Bazarsah bukan kali pertama terlibat masalah hukum. Ia pernah menjadi perantara jual beli senjata api rakitan secara ilegal dan telah divonis oleh pengadilan militer.
Hukuman sebelumnya tidak membuatnya jera, bahkan ia kembali memiliki senjata api ilegal dan memamerkannya di media sosial.
Majelis hakim merincikan 19 hal yang memberatkan, yang terbagi dalam empat aspek: kepentingan militer, aspek pelaku, aspek perbuatan, dan akibat tindak pidana.
Aspek Kepentingan Militer:
1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional dan taat hukum.
2. Bazarsah mengkhianati tugas mulia dengan berjudi, menyalahgunakan senjata, dan menewaskan tiga anggota Polri.
3. Perbuatannya viral dan merusak citra TNI.
4. Merusak sinergitas TNI-Polri dan hubungan dengan masyarakat.
Aspek Pelaku:
5. Penembakan dilakukan dengan sengaja dan sadar.
6. Perjudian dilakukan saat jam dinas.
7. Sebagai Babinsa, malah menyuburkan perjudian di masyarakat.
8. Pernah terlibat jual beli senjata ilegal dan dihukum. Bazarsah sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol Revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
9. Hukuman sebelumnya tidak membuat jera, malah memamerkan senjata ilegal.
Aspek Perbuatan:
10. Menguasai senjata api ilegal yang dimodifikasi. Senjata api campuran (kanibalan) dari senjata SS-1 Pindad dan senjata FNC yang tidak berseri.
11. Mendapatkan amunisi secara ilegal dari mengambil munisi latihan pada saat selesai latihan menembak di kesatuan.
12. Menyimpan berbagai jenis amunisi di rumah. Berupa 1 (satu) buah amunisi tajam kaliber 9 mm, 2 (dua) buah munisi hampa kaliber 5.56 mm, 1 (satu) buah amunisi karet kaliber 5.56 mm, 4 (empat) buah selongsong munisi kaliber 9 mm, dan 3 (tiga) buah selongsong munisi kaliber 5.56 mm.
13. Membawa senjata di arena judi, memicu penembakan impulsif.
14. Penyalahgunaan senjata api berpotensi hukuman mati.
Aspek Akibat Tindak Pidana:
15. Bertentangan dengan nilai Pancasila dan norma sosial.
16. Merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.
17. Menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
18. Luka tembak di bagian vital korban menimbulkan rasa miris.
19. Keluarga korban belum memaafkan dan menuntut hukuman mati.
Hakim menegaskan, tidak ada satupun hal yang meringankan bagi terdakwa. Meski dijatuhi hukuman mati, majelis hakim tidak menemukan unsur pembunuhan berencana, sehingga pasal 340 KUHP tidak terbukti.
Namun, Bazarsah tetap dinyatakan bersalah melanggar pasal kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12/1951) dan pasal perjudian (Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!