Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Dijawab dengan Ajuan Banding

kasus sabung ayam di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah, Pengadilan Militer 1-04 Palembang, kopda bazarsah dihukum mati, kopda bazarsah divonis mati, Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Dijawab dengan Ajuan Banding, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan, Dakwaan Primer Gugur, Dakwaan Sekunder Terbukti, Vonis Mati Pertama di Pengadilan Militer I-04 Palembang , Dijatuhi Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding

Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah dalam kasus insiden penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang menewaskan tiga polisi.

Diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, meninggal ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Ketiga anggota polisi yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto bersama dua anggotanya Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Lokasi penggerebekan judi sabung ayam itu ternyata dikelola oleh Kopda Bazarsah serta Peltu Yun Heri Lubis.

Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Dilansir dari , vonis mati dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah setelah Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.

“Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (11/8/2025). Karena itu, hukuman maksimal pun dijatuhkan.

Fredy menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa antara lain kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal, keterlibatan dalam pengelolaan arena judi sabung ayam, serta catatan pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.

hukuman yang diterima sebelumnya nyatanya tidak membuat Bazarsah insaf.

“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianatinya dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya.

Dakwaan Primer Gugur, Dakwaan Sekunder Terbukti

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menurut hakim, penembakan dilakukan karena terdakwa kaget saat penggerebekan berlangsung.

Namun, dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dinilai terbukti.

Hakim menyebut, Kopda Bazarsah melakukan aksi penembakan keji terhadap tiga polisi menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi menjadi SS1.

“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy.

Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.

kasus sabung ayam di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah, Pengadilan Militer 1-04 Palembang, kopda bazarsah dihukum mati, kopda bazarsah divonis mati, Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Dijawab dengan Ajuan Banding, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan, Dakwaan Primer Gugur, Dakwaan Sekunder Terbukti, Vonis Mati Pertama di Pengadilan Militer I-04 Palembang , Dijatuhi Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding

Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat konferensi pers usai vonis Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025).

Vonis Mati Pertama di Pengadilan Militer I-04 Palembang 

Ditemui awak media setelah sidang, Fredy menegaskan, vonis mati ini menjadi yang pertama dalam sejarah Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat konferensi pers seusai vonis Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025), seperti deiberitakan . 

Sebelumnya, kasus serupa pernah menjerat Prada DP, namun kala itu terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Untuk Pengadilan Militer Palembang ini pertama kali kami jatuhkan pidana mati. Pernah kasus serupa beberapa waktu yang lalu Prada DP, itu tidak dijatuhkan pidana mati,” ujarnya.

Menurut Fredy, vonis mati bukanlah hal asing di lingkungan militer. Sekitar sepuluh tahun lalu, Pengadilan Militer Bandung juga pernah menjatuhkan hukuman serupa.

“Vonis mati tidak asing di militer, Putusan Pengadilan Militer Bandung 10 tahun lalu juga ada. Sebelumnya juga ada di wilayah lain,” ungkapnya.

Dijatuhi Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding

Dilansir dari Antara, menanggapi vonis mati yang dijatuhkan kepadanya, Kopda Bazarsah mengajukan banding.

Putusan banding atas vonis Kopda Bazarsah rencananya akan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Apabila permohonan banding diterima, perkara ini akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan untuk proses lanjutan.

Kopda Bazarsah, melalui kuasa hukumnya, memastikan langkah banding merupakan hak hukum yang akan digunakan.

"Putusan ini tadi sudah kami lihat. Kami, tim kuasa hukum dan terdakwa, akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong, usai persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

kasus sabung ayam di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah, Pengadilan Militer 1-04 Palembang, kopda bazarsah dihukum mati, kopda bazarsah divonis mati, Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Dijawab dengan Ajuan Banding, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan, Dakwaan Primer Gugur, Dakwaan Sekunder Terbukti, Vonis Mati Pertama di Pengadilan Militer I-04 Palembang , Dijatuhi Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding

Terdakwa Kopda Bazarsah saat berkonsultasi dengan tim kuasa hukum usai divonis mati oleh hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang lantaran menembak mati tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam, Senin (11/8/2025).

Amir menjelaskan pihaknya sependapat dengan pertimbangan majelis hakim bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, ia menilai penerapan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan hukuman maksimal mati, terlalu berat bagi kliennya.

“Terdakwa ini punya keluarga, terdakwa juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang gugur saat bertugas di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

"Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri," kata Amir.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!