Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Guru di Kediri Siap Sumbangkan Organ Tubuhnya

Kediri, pembunuhan di kediri, Yusa Cahyo Utomo, pembunuhan pasangan guru, pembunuhan pasangan guru di kediri, pembunuhan di kediri satu keluarga, Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Guru di Kediri Siap Sumbangkan Organ Tubuhnya

Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan pasangan guru di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/8/2025).

Majelis hakim yang diketuai Dwiyantoro menyatakan Yusa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembunuhan Pasal 338 KUHP.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri.

“Perbuatan terdakwa dinilai cukup sadis dan menghilangkan nyawa lebih dari satu korban. Selain itu, korban merupakan keluarga terdakwa sendiri. Majelis tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat meringankan hukuman,” ujar hakim Dwiyantoro saat membacakan putusan.

Yusa Nyatakan Siap Sumbangkan Organ Tubuhnya

Usai mendengar vonis mati tersebut, Yusa Cahyo Utomo menyampaikan pernyataan mengejutkan.

Ia menyatakan ikhlas apabila kelak harus dieksekusi, dan siap menyumbangkan organ tubuhnya untuk membantu orang yang membutuhkan.

“Saya akan sumbangkan organ saya,” kata Yusa sembari menuju ruang tahanan usai persidangan di ruang Cakra PN Kediri.

Ia menambahkan bahwa organ tubuh yang masih dalam kondisi sehat akan disumbangkan sepenuhnya.

“Saya sudah mengikhlaskan sepenuhnya. Semoga Allah SWT meridhai,” ucap pria bertubuh kurus itu.

Meski sudah divonis mati, Yusa melalui kuasa hukumnya masih menempuh upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Jika banding ditolak dan vonis mati berkekuatan hukum tetap, Yusa menyatakan akan merelakan seluruh organnya untuk disumbangkan.

Namun, jika upaya hukum tersebut diterima dan ia terbebas dari vonis mati, Yusa berjanji akan mengambil peran sebagai ayah bagi keponakannya, SPY (11), satu-satunya korban yang selamat dari tragedi pembunuhan tersebut.

“Jika takdir saya masih diberi umur, saya akan merawat keponakan saya itu. Saya angkat jadi anak. Saya akan menyekolahkannya,” ujar Yusa.

Kronologi Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Rabu (4/12/2024) malam. Peristiwa tersebut baru terungkap dua hari kemudian.

Korban tewas adalah Agus Komarudin (41), Kristina (37) yang merupakan kakak kandung terdakwa, serta putra sulung mereka, Christian Agusta Wiratmaja Putra (14).

Sementara itu, anak bungsu mereka, SPY (11), selamat meski mengalami luka di bagian kepala.

Agus dan Kristina diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar. Motif Yusa melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati dan keinginan menguasai harta keluarga korban.

Majelis hakim menegaskan tidak ada alasan yang bisa meringankan hukuman bagi Yusa Cahyo Utomo.

Jumlah korban, hubungan keluarga, serta cara pelaku menghabisi nyawa korban menjadi dasar utama penjatuhan hukuman mati.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!