2 Prajurit TNI Penembak Mati Pelajar Divonis Lebih Ringan dari Pelaku Sipil, Picu Amarah Keluarga Korban

Prajurit TNI AD, kodim 0204 deli serdang, serka darmen hutabarat, serda hendra fransisco manalu, tni tembak mati pelajar, pengadilan militer i-02 medan, 2 Prajurit TNI Penembak Mati Pelajar Divonis Lebih Ringan dari Pelaku Sipil, Picu Amarah Keluarga Korban

Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan terhadap dua prajurit TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, yang terlibat dalam penembakan pelajar berusia 13 tahun berinisial MAF.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di ruang sidang Sisingamangaraja ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar.

Kedua terdakwa hadir dengan mengenakan seragam dinas. Mereka didampingi oleh dua penasihat hukum, sementara jaksa oditur diwakili oleh Mayor Tecki.

Dalam amar putusannya, Djunaedi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan secara bersama-sama.

Berapa Lama Hukuman Penjara yang Dijatuhkan?

Serka Darmen dan Serda Hendra masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan, disertai denda sebesar Rp 200 juta.

Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan selama satu bulan. Tidak hanya itu, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Memutuskan, Serka Darmen dipidana pokok penjara dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara," ujar Letkol Djunaedi.

Putusan yang sama diberikan kepada Serda Hendra. Keduanya dinilai melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, serta Jo Pasal 26 KUHPM.

Bagaimana Reaksi Keluarga Korban?

Prajurit TNI AD, kodim 0204 deli serdang, serka darmen hutabarat, serda hendra fransisco manalu, tni tembak mati pelajar, pengadilan militer i-02 medan, 2 Prajurit TNI Penembak Mati Pelajar Divonis Lebih Ringan dari Pelaku Sipil, Picu Amarah Keluarga Korban

Fitriyani, ibu MAF (13), menangis di luar ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan pada Kamis (7/8/2025).

Sidang berlangsung dalam suasana emosional. Fitriyani, ibu dari MAF, menangis histeris saat mendengar kronologi penembakan anaknya yang dibacakan oleh hakim.

"Adik, rindu kali mama samamu, Dik. Sayangnya mama samamu, Dik," teriaknya di ruang sidang.

Kericuhan mulai muncul saat hakim membacakan putusan. Fitriyani berdiri dan memanggil majelis hakim, namun tidak direspons. Ilham, abang kandung MAF, juga tak mampu menahan emosinya.

"Yang sipil (divonis 4 tahun), kenapa yang membunuh cuma dua tahun!" tegas Ilham.

Ketegangan memuncak ketika Bonaerges Marbun, teman kuliah Ilham sekaligus Presiden Mahasiswa Politeknik Medan, mengibarkan bendera "One Piece" sebagai bentuk protes simbolik. Ia pun ditarik keluar oleh beberapa prajurit.

Prajurit TNI AD, kodim 0204 deli serdang, serka darmen hutabarat, serda hendra fransisco manalu, tni tembak mati pelajar, pengadilan militer i-02 medan, 2 Prajurit TNI Penembak Mati Pelajar Divonis Lebih Ringan dari Pelaku Sipil, Picu Amarah Keluarga Korban

Muhammad Ilham, abang MAF (13), dipiting prajurit TNI di ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan pada Kamis (7/8/2025).

Bagaimana Perbandingan Putusan Prajurit dan Warga Sipil?

Insiden penembakan MAF melibatkan enam pelaku, dua di antaranya prajurit TNI. Empat pelaku lainnya adalah warga sipil: Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, Agung dan Abdillah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Sementara itu, Eduardus dan Paul dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Sebelumnya, Serka Darmen hanya dituntut 18 bulan penjara, dan Serda Hendra 12 bulan. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan oditur.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Tembak Mati Pelajar di Sergai, 2 Prajurit TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!