Pembunuhan Jurnalis Juwita, Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Banjarmasin, Juwita, Jurnalis Juwita, jurnalis Juwita, Banjarbaru, jumrah, jurnalis juwita, Juwita Banjarbaru, jumrah tersangka pembunuhan jurnalis juwita, jurnalis juwita dibunuh, jurnalis juwita dibunuh oknum TNI AL, juwita dibunuh jumran, juwita dibunuh oknum TNI AL, jumran juwita, jurnalis juwita dibunuh tni al, Pembunuhan Jurnalis Juwita, Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita (23) asal Banjarbaru.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, pada Senin (16/6/2025).

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” ujar Arie saat membacakan amar putusan.

Selain vonis utama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Pemecatan itu berlaku mulai saat putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.

Barang Bukti dan Status Penahanan

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi, sedangkan beberapa barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa.

Sejumlah barang bukti yang tidak lagi diperlukan, diperintahkan untuk disita dan dimusnahkan oleh negara.

Dokumen surat-surat perkara akan tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Sementara itu, terdakwa Kelasi Satu Jumran tetap ditahan hingga ada keputusan hukum yang final.

Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara sebagaimana telah dimusyawarahkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari untuk menyatakan menerima, mengajukan banding, atau tetap pada sikap pikir-pikir.

Jika dalam waktu tujuh hari sejak Selasa (17/6/2025) tidak ada konfirmasi dari terdakwa, maka putusan dianggap diterima dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima sepenuhnya putusan hakim. Ia menegaskan bahwa vonis seumur hidup terhadap Jumran sudah sesuai dengan tuntutan jaksa militer.

“Kami menerima seluruh putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan, yaitu pidana penjara seumur hidup,” ujar Sunandi kepada wartawan.

Kronologi Pembunuhan Jurnalis Juwita

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Saat itu, jasad korban ditemukan warga dalam posisi tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA, bersama sepeda motor miliknya.

Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun hasil temuan di lapangan menunjukkan indikasi kekerasan.

Luka lebam di leher korban menimbulkan kecurigaan bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan. Selain itu, ponsel milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian, menambah kejanggalan pada insiden tersebut.

Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik dan komunitas pers karena melibatkan korban dari kalangan jurnalis serta pelaku yang merupakan anggota militer aktif.