Perjalanan Panjang Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Prajurit TNI AL hingga Vonis Seumur Hidup

Juwita, Banjarbaru, pembunuhan juwita, juwita dibunuh TNI AL pacarnya, juwita dibunuh prajurit TNI, juwita dibunuh TNI, pembunuhan juwita oleh prajurit tni, juwita dibunuh oknum TNI AL, Perjalanan Panjang Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Prajurit TNI AL hingga Vonis Seumur Hidup, Penemuan Mayat dan Awal Kecurigaan, Dugaan Kuat Pembunuhan dan Keterlibatan Oknum TNI AL, Motif: Enggan Bertanggung Jawab atas Hubungan Asmara, Rekonstruksi: 33 Adegan Ungkap Rencana Pembunuhan, Permintaan Tes DNA dan Dugaan Pemerkosaan, Vonis Seumur Hidup dan Pemberhentian Tidak Hormat

Kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Satu Jumran, menjadi perhatian luas publik sejak pertama kali mencuat pada Maret 2025.

Proses pengusutan kasus ini memakan waktu hampir tiga bulan dan diwarnai banyak dinamika: mulai dari kecurigaan awal, pemeriksaan saksi, rekonstruksi 33 adegan, hingga akhirnya pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup.

Berikut rangkuman lengkap perjalanan kasus pembunuhan jurnalis Juwita, dari awal kejadian hingga putusan sidang.

Penemuan Mayat dan Awal Kecurigaan

Pada Sabtu (22/3/2025) sore, warga Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan muda yang tergeletak di pinggir jalan bersama sebuah sepeda motor.

Diketahui, korban adalah Juwita, jurnalis media daring lokal yang dikenal vokal dan aktif meliput isu-isu sosial.

Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan lalu lintas, mengingat posisi tubuh dan kendaraan seolah menandakan jatuh dari motor.

Namun, hasil olah TKP menunjukkan tanda-tanda kekerasan di leher korban dan tidak ditemukan ponsel maupun dompet di lokasi. Dugaan pembunuhan mulai menguat.

Dugaan Kuat Pembunuhan dan Keterlibatan Oknum TNI AL

Setelah otopsi dilakukan, polisi mengungkap adanya luka bekas cekikan di leher korban. Selain itu, hasil forensik menunjukkan adanya cairan sperma di tubuh Juwita.

Temuan ini mengarahkan penyidik pada dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan.

Dalam waktu kurang dari dua pekan, penyelidikan mengarah pada satu nama: Kelasi Satu Jumran, prajurit aktif TNI AL yang berdinas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan.

Menurut Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (P) Saji Wardoyo, pelaku telah merencanakan pembunuhan secara matang, termasuk dengan menyamarkan identitasnya saat masuk ke Banjarbaru menggunakan pesawat.

“Tersangka memesan tiket menggunakan nama orang lain, menyewa mobil, membeli sarung tangan dan masker untuk menyamarkan identitas. Bahkan ia menitipkan KTA kepada rekannya di markas agar terkesan tetap berdinas di Balikpapan,” kata Saji dalam jumpa pers, Senin (8/4/2025).

Motif: Enggan Bertanggung Jawab atas Hubungan Asmara

Menurut pengakuan tersangka, ia dan korban menjalin hubungan asmara

Saat korban menuntut pertanggungjawaban dan meminta dinikahi, tersangka menolak. Motif itulah yang kemudian mendorongnya merancang pembunuhan.

 "Ada unsur hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Namun pelaku tidak ingin menikahi korban. Justru ia menyusun skenario pembunuhan agar seolah-olah korban tewas karena kecelakaan," ungkap kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri.

Padahal pernikahan mereka berdua sudah direncanakan antar keluarga. Bahkan keluarga pelaku sudah sempat melamar korban. 

Rekonstruksi: 33 Adegan Ungkap Rencana Pembunuhan

Rekonstruksi kasus digelar pada Sabtu (5/4/2025) di halaman Mapolres Banjarbaru.

Dalam proses ini, tersangka memperagakan 33 adegan, mulai dari awal pertemuan dengan korban, cekcok di dalam mobil, hingga proses pembunuhan dengan cara mencekik.

Setelah korban dipastikan tewas, tersangka membawa jenazah menggunakan mobil sewaan dan menyusun skenario kecelakaan dengan meletakkan tubuh korban serta sepeda motor di pinggir jalan di daerah sepi.

Dalam rekonstruksi, tersangka juga menunjukkan bagaimana ia membersihkan jejak, termasuk membuang barang-barang pribadi korban dan menggunakan alat pelindung untuk menghindari sidik jari.

Permintaan Tes DNA dan Dugaan Pemerkosaan

Tim kuasa hukum korban kemudian mengajukan permintaan untuk dilakukan tes DNA terhadap cairan sperma yang ditemukan di tubuh korban. Tes tersebut menjadi penting untuk memastikan dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan dilakukan.

“Kami minta agar tes DNA segera dikirim ke Jakarta agar hasilnya obyektif dan transparan. Kami menduga kuat ada unsur kekerasan seksual dalam kasus ini,” ujar Pazri, Kamis (10/4/2025).

Hingga putusan dijatuhkan, proses pemeriksaan forensik dan tes DNA masih terus didalami dan akan digunakan dalam proses hukum lanjutan jika diperlukan.

Kematian Juwita memicu kemarahan publik, terutama komunitas jurnalis. Sebagai jurnalis muda yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Juwita dikenal vokal dalam pemberitaan isu sosial dan masyarakat marginal.

Berbagai organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka dan tuntas, serta mendorong perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jurnalis.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan turut memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional.

Vonis Seumur Hidup dan Pemberhentian Tidak Hormat

Proses hukum kemudian berlanjut di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin. Sidang dipimpin oleh Letkol Laut (KH) Arie Fitriansyah sebagai hakim ketua, bersama Mayor Laut (KH) Saiful dan Kapten Laut (KH) Adi sebagai hakim anggota.

Pada Senin (16/6/205), majelis hakim menyatakan bahwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kelasi Satu Jumran dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Letkol Arie dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan tidak hormat dari dinas TNI Angkatan Laut, mengakhiri karier militer Jumran secara permanen.

SUMBER: (Penulis: Andi Muhammad Haswar / Editor: Gloria Setyvani Putri)