Jawaban TNI AL soal Permintaan Pulang Eks Marinir Satria Arta Kumbara dari Rusia

Satria Arta Kumbara, TNI AL, eks marinir gabung militer rusia, eks marinir gabung rusia, eks marinir minta dipulangkan dari Rusia, Jawaban TNI AL soal Permintaan Pulang Eks Marinir Satria Arta Kumbara dari Rusia

— TNI Angkatan Laut (AL) menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk membantu memulangkan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir yang sempat viral karena bergabung sebagai tentara di Rusia.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, merespons viralnya video Satria yang meminta maaf dan berharap bisa kembali ke Indonesia.

“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujar Tunggul, Senin (21/7/2025).

Latar Belakang Pemecatan Satria Arta Kumbara

Satria diberhentikan tidak hormat dari TNI AL melalui putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi sejak 13 Juni 2022 dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” jelas Tunggul.

Video Permintaan Maaf Satria Viral

Kasus Satria kembali mencuat setelah video permintaan maafnya beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah lewat akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan penyesalan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono.

Ia mengaku tidak memahami sepenuhnya kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang kini mengancam status kewarganegaraan Indonesia miliknya.

Harapan untuk Bisa Pulang

Saat ini, Satria berharap pemerintah Indonesia dapat memfasilitasi kepulangannya setelah kabar pencabutan status WNI oleh Rusia mencuat.

Namun, TNI AL menegaskan bahwa seluruh urusan itu bukan lagi ranah institusi militer.

“Urusan ini sepenuhnya ada di tangan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, bukan TNI AL,” tegas Tunggul.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .