Relawan Perang Rusia Satria Kumbara Ingin Balik ke Indonesia, TNI Tegaskan sudah bukan WNI

TNI-AL tak akan mengabulkan permintaan eks Marinir Satria Arta Kumbara, yang bergabung sebagai tentara relawan Rusia, untuk kembali menjadi warga negara Indonesia. Sikap ini disampaikan setelah video Satria yang menyatakan ingin kembali menjadi WNI beredar. Kepala Dinas Penerangan TNI-AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan Satria sudah bukan bagian dari TNI. “Hal yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI-AL,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/7). Tunggul menegaskan pihaknya berpegang pada Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung sejak 13 Juni 2022. Dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan dipecat dari dinas militer. “Akta putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (AMKHT) ditetapkan 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Tunggul.
Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Tunggul memastikan TNI-AL tidak dapat menerima kembali Satria sebagai prajurit. Dalam rekaman tersebut, ia mengaku tidak tahu bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat berakibat pada pencabutan kewarganegaraannya.
Ia juga menyampaikan permohonan kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto agar diterima kembali.
Ia mengatakan kehilangan status WNI tidak sebanding dengan apa yang ia dapatkan setelah menjadi relawan Rusia.(knu)