Bisakah Indonesia Pulangkan Eks Marinir Satria Kumbara dari Rusia?

Satria Arta Kumbara, kewarganegaraan, eks marinir gabung militer rusia, eks marinir jadi tentara rusia, eks marinir minta dipulangkan ke Indonesia, Bisakah Indonesia Pulangkan Eks Marinir Satria Kumbara dari Rusia?, Penyesalan, Permohonan Maaf, dan Keinginan Pulang, Menkumham: Status WNI Satria Otomatis Hilang, DPR: Negara Tidak Ada Kewajiban Melindungi Satria, Catatan Hukum TNI AL

— Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL), mengunggah video viral berisi permohonan pulang ke Indonesia.

Satria, yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia, memohon langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memfasilitasi pemulangannya.

Namun, apakah Indonesia masih punya kewajiban memulangkan Satria?

Penyesalan, Permohonan Maaf, dan Keinginan Pulang

Dalam video yang diunggah di TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyapa Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dengan nada penuh penyesalan, ia memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia-nya hilang.

“Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali. Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ucap Satria.

Ia mengaku sudah meminta restu ibunya sebelum berangkat ke Rusia, tetapi belakangan menyadari bahwa kehilangan kewarganegaraan adalah konsekuensi berat dari tindakannya.

Dalam unggahan lain, Satria juga memperlihatkan pesan ulang tahun dari anaknya di Indonesia.

“Ayah masih di garis depan perang, nak. Ayah juga kangen banget sama Cinta... Yang sabar ya, nak,” tulisnya, memancing simpati warganet.

Menkumham: Status WNI Satria Otomatis Hilang

Saat berita soal Satria bergabung dengan tentara Rusia, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sudah menegaskan bahwa status WNI eks marinir TNI AL itu secara otomatis hilang.

“Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” ujar Supratman di Jakarta, 14 Mei 2025 lalu.

Kemenkumham juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Rusia untuk menyampaikan kepada Satria bahwa ia bukan lagi WNI.

“Kami sampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang,” tegasnya.

DPR: Negara Tidak Ada Kewajiban Melindungi Satria

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan bahwa jika status WNI Satria resmi hilang, pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum maupun memfasilitasi pemulangannya.

“Ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Bila sudah kehilangan kewarganegaraan, bukan kewajiban negara untuk melindungi,” jelasnya.

Senada, anggota Komisi I DPR dari Partai Nasdem, Amelia Anggarini, mengingatkan agar pemerintah bersikap tegas.

“Negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan, sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional,” katanya.

Catatan Hukum TNI AL

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menyebutkan bahwa Satria telah resmi dipecat melalui putusan in absentia Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Dalam putusan itu, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas desersi sejak 13 Juni 2022 serta diberhentikan secara tidak hormat.

Lantar, bisakah Indonesia memulangkan Satria? Secara hukum, jawabannya rumit.

Sebab, ia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden, status WNI-nya otomatis hilang.

Artinya, pemerintah Indonesia tidak lagi berkewajiban memfasilitasi pemulangannya.

Jika Satria ingin kembali, ia harus melalui prosedur ketat untuk memperoleh kembali status WNI, termasuk memenuhi persyaratan hukum, keamanan, dan kepentingan nasional.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Eks Jenderal: Kalau Sudah Bukan WNI, Tak Wajib Dilindungi".