Desersi dan Jadi Tentara Rusia, Satria Arta Wajib Jalani Hukuman Penjara Jika Pulang ke RI

Satria Arta Kumbara, Komandan Korps Marinir, TNI AL, komandan korps marinir, wrapup, eks marinir jadi tentara rusia, eks marinir minta dipulangkan dari Rusia, Desersi dan Jadi Tentara Rusia, Satria Arta Wajib Jalani Hukuman Penjara Jika Pulang ke RI

Nama Satria Arta Kumbara belakangan menjadi perhatian publik setelah diketahui menjadi tentara bayaran Rusia dan ingin kembali pulang.

Satria bukanlah warga sipil biasa. Ia merupakan eks prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang memulai karier dari tingkat Tamtama hingga mencapai pangkat Sersan Satu.

Komandan Korps Marinir, Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi, mengungkap bahwa keterlibatan Satria sebagai tentara bayaran bermula dari permasalahan utang dan judi online.

"Angkanya kurang lebih Rp 750 juta, mungkin untuk menutup itu dia judi online. Ternyata judi online ini tidak membantu, bahkan lebih menjerumuskan," kata Endi dalam konferensi pers di Markas Komando Marinir, Cilandak, Kamis (24/7/2025).

"Judi online ini mungkin musuh kita bersama, yang harus kita tumpas karena merusak cara berpikir dan gaya hidup," ujar Endi.

Satria Arta Kumbara, Komandan Korps Marinir, TNI AL, komandan korps marinir, wrapup, eks marinir jadi tentara rusia, eks marinir minta dipulangkan dari Rusia, Desersi dan Jadi Tentara Rusia, Satria Arta Wajib Jalani Hukuman Penjara Jika Pulang ke RI

Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi (topi bintang dua) saat konferensi pers di Markas Komando Korps Marinir Angkatan Laut, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Bagaimana Proses Pemecatan Satria dari TNI?

Satria sempat dipanggil tiga kali oleh Korps Marinir setelah ketidakhadirannya terdeteksi pada 2022.

Namun, ia tak kunjung hadir hingga akhirnya statusnya ditetapkan sebagai desersi dan pada 2023 secara resmi dipecat dari TNI AL.

Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 menyatakan bahwa Satria terbukti melakukan desersi saat damai dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap pada 17 April 2023.

Mengapa Satria Kehilangan Kewarganegaraan?

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Satria kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis karena bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden RI. Hal ini melanggar Pasal 23 huruf d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis," ujar Supratman.

Meski telah kehilangan status WNI, Satria masih memiliki peluang untuk kembali menjadi warga negara Indonesia.

Namun, prosesnya harus melalui jalur hukum sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pewarganegaraan. Permohonan harus diajukan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum.

Bagaimana Sikap TNI AL terhadap Permintaan Pulang Satria?

Pihak TNI AL dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab lagi terhadap Satria. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa keputusan hukum atas pemecatan Satria bersifat final.

"Keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat. TNI AL tidak bisa menerima kembali Satria sebagai prajurit," kata Tunggul.

Endi Supardi menambahkan bahwa apabila Satria kembali ke Indonesia sebelum 2033, ia tetap harus menjalani sisa hukuman penjara selama satu tahun yang sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan militer.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Eks Marinir Satria Arta Terjebak Judi Online dan Terlilit Utang Sebelum Jadi Tentara Rusia".