Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Pulang, Yusril: Kalau Masih WNI, Negara Wajib Bantu

Satria Arta Kumbara, Yusril Ihza Mahendra, eks marinir gabung militer rusia, eks marinir jadi tentara rusia, Eks Marinir, Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Pulang, Yusril: Kalau Masih WNI, Negara Wajib Bantu

0 Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL, menjadi sorotan publik setelah menangis memohon pulang dari Ukraina melalui media sosial.

Satria sebelumnya dipecat tidak hormat pada April 2023 karena desersi.

Ia kemudian bergabung sebagai tentara bayaran Rusia tanpa izin presiden, yang membuatnya terancam kehilangan status WNI.

Dalam video di TikTok, Satria meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan menyebut tindakannya hanya demi mencari nafkah, bukan mengkhianati negara.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria.

“Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ucap dia.

“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” kata dia.

Pandangan Hukum dan Sikap Pemerintah

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyebut kasus Satria tidak lazim dan melanggar hukum.

Ia menegaskan pelanggaran terhadap Sapta Marga dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Ini jarang terjadi. Kok bisa? Ada Marinir TNI yang bergabung dengan pasukan negara lain dan berperang untuk negara lain,” ujar Andreas.

“Pertama, ini pasti melanggar sumpah Sapta Marga prajurit. Yang kedua, sistem keprajuritan kita tidak mengenal tentara bayaran,” tegasnya.

“Oleh karena itu, Kemlu dan terutama institusi Marinir kesatuan darimana sang Marinir berasal harus menyelidiki benar kasus ini sebelum membuat keputusan,” tandasnya.

TNI AL melalui Laksamana Pertama Tunggul menegaskan, Satria tidak lagi terkait dengan institusi karena sudah dipecat melalui putusan hukum tetap.

“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul.

Penjelasan Yusril soal Peluang Satria Pulang ke Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menyatakan jika Satria masih WNI, pemerintah wajib membantu pemulangan.

Namun, kata Yusril, jika Satria sudah bukan lagi WNI, maka negara tidak perlu membantu ia pulang ke Indonesia.

“Kalau dia masih WNI tentu Pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi,” kata Yusril.

Oleh karena itu, Yusril mengimbau untuk memperjelas status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.

“Apa yang dikatakan Pak TB Hasanuddin itu benar, jika dilihat dari sudut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

“Untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan, harus di cek ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Silakan Anda cek ke Pak Menkum Pak Supratman ya,” ucap dia.

Anggota DPR RI, TB Hasanuddin, juga menekankan pentingnya memeriksa status Satria sebelum memberi perlindungan hukum.

“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” ujar TB Hasanuddin.

Peringatan dan Sikap Tegas Legislator

Amelia Anggraini dari Fraksi Nasdem mengingatkan bahwa tindakan Satria adalah pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan kedaulatan negara.

“Sejak awal sudah ditegaskan bahwa undang-undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara,” ujar Amelia.

“Bila benar ia telah kehilangan status WNI karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional,” ujar dia.

Amelia menegaskan, jika sudah bukan lagi WNI, Satria semestinya tidak boleh diizinkan pulang ke Indonesia hanya karena alasan kasihan.

“Negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan, sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional,” imbuh dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Eks Marinir TNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Menangis Minta Pulang, PDIP: Kok Bisa?".