Komentari Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran, Dubes Rusia Sebut Pihaknya tak Lakukan Rekrutmen

Komentari Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran, Dubes Rusia Sebut Pihaknya tak Lakukan Rekrutmen

prajurit Marinir TNI-AL yang dipecat tidak hormat karena desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, Satria Kumbara, baru-baru ini menyatakan ingin kembali ke Indonesia dan memohon menjadi WNI lagi. Terkait dengan pemberitaan ini, Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov mengatakan keputusan eks prajurit Marinir TNI-AL Satria Kumbara menjadi tentara bayaran di Rusia merupakan atas kehendaknya sendiri.

“Saya menegaskan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta dan di mana pun tidak melakukan rekrutmen personel Angkatan Bersenjata Rusia,” kata Dubes Tolchenov, dikutip ANTARA, Rabu (20/9).

Tolchenov mengaku baru mengetahui informasi terkait dengan Satria dari pemberitaan di Indonesia. Ia telah mengonfirmasikan kabar tersebut kepada atase pertahanan, yang juga mengaku tidak memiliki informasi apa pun soal Satria. Meski begitu, Dubes Rusia itu pun tak memungkiri bahwa orang asing dapat mendaftar secara sukarela sebagai personel Angkatan Bersenjata Rusia.

“Personel profesional yang merupakan warga negara Rusia atau, dalam beberapa kasus, orang asing bisa menandatangani kontrak (bergabung ke militer Rusia),” kata dia.

Namun, menurut Tolchenov, pihaknya tidak punya tanggung jawab apa pun atas semua konsekuensi yang akan dihadapi Satria di Indonesia imbas kemauan menjadi seorang tentara bayaran. “Jika (Satria) Kumbara melanggar undang-undang Indonesia, hal itu tanggung jawabnya sendiri karena sebagai WNI ia seharusnya paham apa yang bisa ia lakukan dan tidak,” ucap Tolchenov.

Ia menyatakan pihaknya belum menerima permohonan bantuan apa pun baik dari pemerintah Indonesia maupun dari Satria atau keluarganya untuk menyelesaikan masalah ini.

Dalam video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum. Namun demikian, status kewarganegaraannya telah dicabut karena ia melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan WNI yang bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.

Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan naturalisasi, tetapi ia masih terikat kontrak militer di Rusia. Jika kembali ke Indonesia, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas desersi.(*)