Kronologi Kasus Satria Arta Kumbara: Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke RI

Eks prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan publik setelah video permintaan dirinya untuk dipulangkan ke Indonesia viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan menyebut bahwa keputusannya bergabung dalam militer Rusia dipicu oleh alasan ekonomi.
Sebelumnya, Satria menjadi perbincangan karena keputusannya untuk bergabung sebagai prajurit dalam operasi militer Rusia dan menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan negara tersebut.
Kini, ia dikabarkan menghadapi pencabutan kewarganegaraan Indonesia dan berharap dapat kembali ke Tanah Air.
Dipecat dari Marinir karena Desersi Sejak Juni 2022
TNI AL telah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah diketahui bergabung dengan militer Rusia.
Pemecatan dilakukan melalui putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Putusan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, Satria dinyatakan bersalah karena melakukan desersi sejak 13 Juni 2022.
“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul.
Satria dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, membuat publik tersentak setelah menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia. Saat ini, ia masih berada di garis depan medan perang Ukraina sebagai tentara bayaran yang bergabung dengan pasukan Rusia.
Terancam Kehilangan Status WNI karena Gabung Militer Asing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia seseorang otomatis hilang jika bergabung dalam militer asing tanpa izin Presiden.
"Kalau dia (Satria Arta Kumbara) tidak punya izin (Presiden), maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," ujar Supratman di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Kementerian Hukum dan HAM telah mengecek melalui laman www.kewarganegaraan.ahu.go.id dan memastikan bahwa Satria tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk bergabung dengan militer Rusia.
Supratman mengatakan bahwa instansi pusat, daerah, atau masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkumham jika mengetahui ada WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraannya.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan.
"Kita berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia, untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang," ujarnya.
Satria Memohon Dipulangkan ke Tanah Air
Dalam video yang diunggah di akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat mengkhianati Tanah Air, dan keputusan bergabung dengan militer Rusia semata-mata karena kebutuhan ekonomi.
"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ujarnya.
Respon TNI AL: Tak Lagi Ada Kaitan
Terkait permintaan pulang Satria Arta Kumbara, TNI Angkatan Laut menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan atas eks anggota Marinir tersebut.
Kadispenal Laksma Tunggul menyebut bahwa status Satria kini menjadi urusan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," ujar Tunggul kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).
"Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “”, “Eks Marinir Gabung Rusia, Menkum Sebut Belum Ada Permohonan Kehilangan Status WNI”, dan"Fakta Eks Marinir Satria: Desersi TNI AL, Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke RI”.