Nasib Eks Marinir Satria Usai Ingin Pulang ke Indonesia, Apa Kata Pemerintah?

Satria Arta Kumbara, eks marinir gabung militer rusia, eks marinir jadi tentara rusia, eks marinir minta dipulangkan ke Indonesia, Nasib Eks Marinir Satria Usai Ingin Pulang ke Indonesia, Apa Kata Pemerintah?

— Nama Satria Arta Kumbara kembali jadi sorotan, usai antan anggota Korps Marinir TNI AL yang sempat bergabung dengan militer Rusia itu kini menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.

Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun TikTok @zstorm689, Minggu (20/7/2025). Dalam video yang ia unggah, Satria meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya.

Satria menegaskan, tidak pernah ada niat untuk mengkhianati tanah air. Keputusannya bergabung dengan tentara asing, menurutnya, adalah karena desakan ekonomi. Namun setelah menjalani kehidupan sebagai tentara bayaran, ia mulai menyadari betapa berat konsekuensi dari pencabutan status kewarganegaraannya.

Kini, ia berharap bisa memutus kontraknya dengan militer Rusia dan mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia.

Status WNI Telah Hilang

Merespons permintaan itu, pemerintah menegaskan bahwa Satria telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu karena ia diketahui bergabung dengan militer asing, yakni tentara Rusia.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa seseorang yang masuk dalam militer asing otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” kata Supratman dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

Senada dengan itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus, menyebut bahwa Satria tidak lagi berstatus sebagai WNI. Jika ingin kembali ke tanah air, ia harus menempuh prosedur hukum yang berlaku.

"Yang bersangkutan ingin kembali tentunya kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kita tunggu saja prosedur prosesnya gimana," ucap Lodewijk pada Jumat (25/7/2025).

Lodewijk juga menyampaikan bahwa sejauh ini, pemerintah masih menunggu langkah konkret dari Satria. Permohonan yang disampaikan lewat media sosial belum bisa ditindaklanjuti secara resmi.

Pemerintah Lakukan Koordinasi

Meski begitu, pintu tampaknya belum sepenuhnya tertutup bagi Satria. Pemerintah melalui sejumlah kementerian mulai melakukan koordinasi terkait permintaan pulangnya mantan prajurit marinir itu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, Kementerian Luar Negeri akan menjadi koordinator untuk menangani polemik ini.

"Sedang kita koordinasikan dengan seluruh jajaran baik Kemenlu, kemudian di Kementerian Imigrasi, kemudian di Kementerian Hukum," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain kementerian teknis, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan TNI untuk mencari jalan keluar dari situasi yang dihadapi Satria.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Moskwa menyatakan terus memantau kondisi Satria.

“Dalam konteks kemanusiaan, KBRI Moskow juga terus memonitor kondisi Satria, termasuk juga menjalin komunikasi dengan Satria,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha.

“Komunikasi terakhir dilakukan oleh KBRI minggu lalu. Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” lanjut Judha.

Namun, Judha menekankan bahwa kepulangan Satria bukan perkara sederhana. Status kewarganegaraan menjadi isu utama yang perlu dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Hukum dan HAM.