Berkaca dari Kasus Satria Kumbara, Legislator Ingatkan Jangan Mudah Tergiur Jadi Tentara Bayaran

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan hukum demi rasa kasihan terhadap mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. Satria ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjadi tentara bayaran di Rusia.
Amelia menjelaskan bahwa kasus Satria harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, khususnya prajurit aktif maupun purnatugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mutlak.
"Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar," kata Amelia dalam keterangannya, Selasa (22/7).
Undang-undang dan peraturan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, secara tegas melarang WNI bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara ini dapat berujung pada kehilangan status kewarganegaraan.
Terkait permohonan Satria untuk kembali menjadi WNI, Amelia menekankan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan hukum. Jika status WNI-nya sudah hilang, proses pengembalian kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, serta kepentingan nasional.
Ia juga mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum Satria dan fakta di lapangan.
Ini bertujuan untuk memastikan setiap keputusan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan tidak merusak wibawa hukum serta merugikan kepentingan nasional.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara, yang menjadi tentara relawan Rusia, bukan lagi bagian dari TNI.
TNI AL juga tidak akan menanggapi permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI, menyarankan agar pertanyaan terkait status kewarganegaraannya diajukan ke Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum.
"Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7).