DPR Tolak Eks Marinir Satria Arta Berperang di Rusia Kembali Jadi WNI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak permintaan Eks Marinir Satria Arta Kumbara, yang pernah bergabung sebagai tentara bayaran Rusia, untuk dapat kembali ke Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono menekankan bahwa secara hukum, seseorang yang masuk militer asing tanpa izin Presiden bisa kehilangan status sebagai WNI.
"Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, jika seseorang secara aktif bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah, maka status sebagai Warga Negara Indonesia bisa dicabut," jelas Dave kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7).
Menurht Dave, latar belakang Satria sebagai anggota militer sebelumnya membuat proses evaluasi terhadap kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi krusial.
"Komisi I DPR RI menegaskan, kesetiaan terhadap NKRI adalah faktor utama dalam proses pengembalian status kewarganegaraan," tegasnya.
Dave menegaskan, segala keputusan harus mempertimbangkan kedaulatan negara dan rasa keadilan publik, sembari memastikan prinsip-prinsip hukum tetap dijunjung tinggi.
"Kami mendukung koordinasi antara Kemenkumham, Kemenlu, dan Mabes TNI untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang sesuai," ujarnya.
Secara prinsip, kata Dave, Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara.
"Namun, kami juga menjunjung tinggi asas due process dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik," tutupnya. (Knu)