Kronologi Kasus Poniman, dari KTP Dipinjam Teman hingga Berujung Penjara

kasus Poniman, kasus kredit motor Poniman, kasus kredit motor Poniman di Lumajang, kronologi kasus Poniman, kasus pinjem KTP Poniman, kasus kredit motor, Kronologi Kasus Poniman, dari KTP Dipinjam Teman hingga Berujung Penjara

Niat membantu teman berujung petaka bagi Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Lelaki tersebut divonis dua tahun penjara setelah terjerat kasus penggelapan sepeda motor kredit yang belum lunas.

Peristiwa bermula ketika Poniman didatangi temannya, Kartiman, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi kasus Poniman

Awalnya, Kartiman meminjam kartu tanda penduduk (KTP) milik Poniman untuk mengajukan pembiayaan sepeda motor di Adira Finance.

Ia menjanjikan uang sebesar Rp 1,4 juta sebagai imbalan jika permohonan kredit disetujui.

Tak hanya itu, Kartiman juga meyakinkan bahwa cicilan motor akan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya, sehingga Poniman tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Janji tinggal janji, cicilan motor tidak pernah dibayar

Saat pihak leasing melakukan survei ke rumah, Kartiman turut hadir untuk meyakinkan surveyor.

Setelah motor Honda Vario 160 cc dikirim ke rumah Poniman, Kartiman segera membawanya pergi dan menyerahkan uang yang telah dijanjikan.

Namun, janji tinggal janji.

Kartiman tak pernah membayar cicilan motor dan kemudian menghilang tanpa jejak.

Poniman divonis 2 tahun penjara

kasus Poniman, kasus kredit motor Poniman, kasus kredit motor Poniman di Lumajang, kronologi kasus Poniman, kasus pinjem KTP Poniman, kasus kredit motor, Kronologi Kasus Poniman, dari KTP Dipinjam Teman hingga Berujung Penjara

DIVONIS: Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Seiring berjalannya waktu, tunggakan cicilan terus menumpuk, dan pihak Adira Finance mulai menagih kepada Poniman sebagai pemohon kredit resmi.

Karena tak bisa membayar dan kendaraan pun tidak berada padanya, kasus ini bergulir ke jalur hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Poniman serta denda sebesar Rp 10 juta.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan atas kendaraan yang masih dalam status kredit.

Karena belum lunas, kendaraan tersebut masih dianggap sebagai objek sewa.

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Peringatan dari pihak leasing

Pihak Adira Finance juga mencatat bahwa kerugian dari kasus ini mencapai Rp 38.939.996.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Menanggapi kasus ini, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan identitas diri untuk pengajuan kredit atas nama orang lain.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis," ujarnya.

Novi juga menekankan bahwa siapapun yang terlibat dalam pengalihan kepemilikan unit secara ilegal tetap bisa dikenai sanksi hukum.

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: