Cerita Poniman: Pinjamkan KTP ke Teman, Malah Dihukum 2 Tahun Penjara

kasus pinjam KTP, kasus pinjam KTP Poniman, kasus Poniman di Lumajang, kasu spinjam KTP berujung pidana, kasus kredit motor Poniman, kasus kredit motor Poniman di Lumajang, Cerita Poniman: Pinjamkan KTP ke Teman, Malah Dihukum 2 Tahun Penjara

Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun setelah terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor yang belum lunas cicilannya.

Ia menerima vonis tersebut lantaran meminjamkan KTP-nya kepada teman yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengajukan kredit motor ke perusahaan pembiayaan.

Kasus ini bermula ketika Kartiman, teman Poniman, meminta KTP miliknya untuk keperluan pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 cc di Adira Finance.

Kartiman menjanjikan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dan berjanji seluruh cicilan akan menjadi tanggung jawabnya.

Saat proses survei berlangsung, pihak Adira datang ke rumah Poniman yang saat itu didampingi langsung oleh Kartiman.

Setelah kredit disetujui, motor diantarkan ke rumah Poniman, namun kemudian langsung dibawa oleh Kartiman, yang juga memberikan uang sesuai perjanjian.

Cicilan motor tidak pernah dibayarkan

Masalah mulai muncul ketika cicilan motor tersebut tidak pernah dibayarkan.

Kartiman menghilang dan tidak bisa dihubungi, sementara tanggung jawab hukum jatuh ke tangan Poniman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 juta kepada Poniman.

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena terdakwa dianggap bertanggung jawab atas penggelapan kendaraan yang belum lunas.

Dalam hukum, kendaraan tersebut masih menjadi obYek sewa selama cicilan belum tuntas.

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Kerugian yang diderita Adira Finance atas kejadian ini ditaksir mencapai Rp 38.939.996.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Peringatan untuk masyarakat

Pihak Adira Finance menanggapi kasus ini dengan memberi peringatan tegas kepada masyarakat.

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, menekankan pentingnya tidak mengalihkan kepemilikan unit kendaraan yang masih dalam pembiayaan tanpa izin resmi.

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," kata dia.

Novi juga mengingatkan agar masyarakat menolak jika diajak mengajukan kredit atas nama orang lain.

Hal itu bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apa pun obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: