Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar: Sopir Ambulans Dituntut 3 Tahun Penjara

Sejumlah anggota sindikat uang palsu yang bermarkas di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mulai menjalani proses hukum.
Di antara para terdakwa, seorang sopir ambulans bernama Sri Wahyudi dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan terhadap Sri Wahyudi dibacakan dalam sidang di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (25/7/2025) pukul 11.30 WITA.
“Dalam berkas ini disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 3 junto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata JPU Aria Perkasa Utama saat membacakan tuntutan.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Edarkan Uang Palsu di Jalur Trans Sulbar
Sri Wahyudi diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan cara berbelanja rokok di warung kelontong sepanjang jalur Trans Sulawesi Barat.
Uang kembalian dari belanja tersebut kemudian diserahkan kepada Ilham, anggota lain dalam jaringan sindikat ini.
Penangkapan terhadap Sri Wahyudi dilakukan oleh tim gabungan Reskrim Polres Gowa dan Reskrim Polres Mamuju dalam kasus besar yang mencuat sejak Desember 2024 lalu.
15 Terdakwa dalam Sidang Maraton
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Sidang digelar maraton dengan menghadirkan 15 terdakwa yang didakwa dalam agenda berbeda.
Beberapa terdakwa lainnya termasuk:
- Ambo Ala
- Jhon Bliater Panjaitan
- Muhammad Syahruna
- Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
- Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar)
- Sattariah
- Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)
- Irfandi (pegawai Bank BNI)
- Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)
- Satriadi (ASN DPRD Sulbar)
- Sukmawati (guru PNS)
- Ilham
- Annar Salahuddin Sampetoding
- Kamarang Daeng Ngati
Diproduksi di Kampus UIN Alauddin, Lolos Mesin Deteksi
Kasus uang palsu ini menjadi perhatian publik karena proses produksinya yang berlangsung di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Uang palsu dicetak menggunakan mesin canggih seberat puluhan ton yang dibeli dari Cina seharga Rp 600 juta.
Hasil cetakannya disebut “nyaris sempurna” karena mampu lolos dari mesin hitung uang dan tidak terdeteksi oleh X-ray.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Sidang Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Hakim Tercengang Lihat Mesin Cetak Uang dari Cina.