Rugikan Bandar, Komplotan Judol di Bantul Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 10 M

Lima orang pemain judi online (judol) yang menjalankan praktik penipuan sistem situs judol di Bantul ditangkap oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Penangkapan ini dilakukan seusai adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan.
Polda DIY menangkap pemain judol yang rugikan bandar ini melalui penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus pada 10 Juli 2025 lalu.
Akibat perbuatan mereka, komplotan pemain judol ini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Komplotan Judol Rugikan Bandar Lewat Promo Akun Baru
Kelima tersangka yang diamankan adalah RDS (32) warga Bantul sebagai koordinator, serta NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) yang bertugas sebagai operator.
Mereka memanfaatkan celah sistem promosi akun baru yang disediakan oleh situs-situs judol.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (7/8/2025).
Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)
Modus: Buat 40 Akun Judol Baru Setiap Hari
Komplotan ini mengoperasikan empat unit komputer yang masing-masing digunakan untuk membuka hingga 10 akun baru setiap hari.
Setiap akun didaftarkan menggunakan SIM card berbeda yang diganti secara rutin.
“Mereka mencari situs link yang ada promosi. Nanti RDS, dia belajar sendiri. Akun baru kemungkinan menangnya besar. Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu,” jelas Slamet.
Strategi Profesional dan Terstruktur
RDS sebagai otak operasi menyediakan semua perangkat dan situs yang digunakan.
Empat operator yang bekerja di bawahnya menerima bayaran mingguan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
“RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi,” imbuh Slamet.
Dalam operasi ini, Polda DIY tangkap komplotan judol rugikan bandar beserta sejumlah barang bukti yang mendukung praktik ilegal mereka, antara lain:
- Empat unit komputer
- Lima unit ponsel
- Tangkapan layar situs judol
- Ratusan SIM card
- Uang tunai
Semua perangkat tersebut digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online secara terorganisir.
Komplotan Judol Terancam Hukuman Berat
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Polda DIY menetapkan lima tersangka tersebut dan menahan mereka untuk proses penyidikan lanjutan.
Para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP
“Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar,” ujar Slamet.
Penangkapan Tuai Pertanyaan: Siapa Pelapornya?
Meski telah berhasil diungkap, publik mempertanyakan siapa yang melaporkan aktivitas ini.
Pihak kepolisian hanya mengonfirmasi bahwa laporan awal berasal dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” jelas Slamet.
Polda DIY Bantah Lindungi Bandar Judol
Setelah Polda DIY tangkap pemain judol yang rugikan bandar, muncul anggapan bahwa aparat hukum hanya menyasar pelaku kecil dan melindungi bandar.
Tudingan tersebut dibantah tegas oleh pihak kepolisian.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Slamet.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengapresiasi peran masyarakat yang telah berani melapor sehingga kasus ini berhasil diungkap.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik serupa.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan" dan di Kompas.com dengan judul "Bantah Lindungi Bandar, Ini Alasan Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!