Tergiur Rp 1,4 Juta, Poniman Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor, Kini Terancam Penjara 2 Tahun

Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, divonis hukuman penjara selama dua tahun karena kasus kredit macet.
Ia terseret kasus hukum setelah KTP-nya digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor oleh temannya.
Bagaimana kisah Poniman hingga terseret kasus hukum gara-gara pinjamkan KTP ke teman?
Dipinjam KTP, Dijanjikan Uang Tunai
Kasus ini bermula saat Poniman diminta oleh rekannya, Kartiman, untuk meminjamkan KTP.
Kartiman, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menggunakan KTP Poniman untuk mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 160 cc di Adira Finance.
Sebagai imbalan, Poniman dijanjikan uang tunai Rp 1,4 juta. Ia juga dijanjikan tidak perlu membayar cicilan karena semuanya akan ditanggung oleh Kartiman.
Proses Kredit Dilalui, Motor Dibawa Kabur
Saat proses survei kredit berlangsung, surveyor Adira Finance datang ke rumah Poniman didampingi oleh Kartiman.
Setelah pengajuan disetujui, sepeda motor dikirim ke rumah Poniman.
Tak lama, Kartiman membawa pergi motor tersebut dan memberikan uang sesuai kesepakatan.
Namun, Kartiman tidak pernah membayar cicilan seperti yang dijanjikan.
Akibatnya, Poniman yang terdaftar sebagai debitur harus bertanggung jawab atas kredit macet tersebut.
Poniman Divonis 2 Tahun Penjara
Poniman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang memvonis Poniman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, Selasa (10/6/2025).
Motor Masih Berstatus Cicilan, Dianggap Digelapkan
Gandha menjelaskan, vonis lebih berat dijatuhkan karena Poniman dianggap terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas cicilannya.
“Sepeda motor ini secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil,” ucapnya.
Dampak dari perbuatan ini, PT Adira Finance Cabang Lumajang mengalami kerugian sebesar Rp 38.939.996.
Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan hakim.
Imbauan dari Pihak Adira Finance
Menanggapi kasus ini, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menjual, menyewakan, atau mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis.
Ia juga menekankan pentingnya menolak jika diminta menjadi debitur “atas nama” karena ada risiko hukum.
"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," tutur Novi Ariyanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .