Subsidi Motor Listrik Masih Mlempem, Produsen Kini Jual Unit ke Sektor Ini

- Diketahui program subsidi motor listrik di Indonesia belum ada kejelasan alias masih mlempem.
Program subsidi sebesar Rp 7 juta per unit yang diberikan hanya berlangsung pada 2023 dan 2024, dan belum ada kelanjutannya.
Pemerintah berencana mengubah skema subsidi menjadi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Namun, regulasi final terkait skema ini belum diumumkan.
Seiring dengan mandeknya program subsidi motor listrik dari pemerintah, banyak produsen di Indonesia kini mengalihkan fokus penjualan mereka ke sektor business-to-business (B2B).
Langkah ini diambil untuk menjaga kelangsungan bisnis dan meningkatkan volume penjualan di tengah lesunya pasar konsumen individu (business-to-consumer/B2C).
Founder dan CEO PT Tangkas Motor Listrik, Agung Pamungkas mengatakan, sepinya peminat motor listrik di sektor retail membuat perusahaan mengalihkan perhatian ke sektor niaga.
Agung mengeklaim tidak terjadi penumpukan stok motor listrik, sebab masih ada permintaan kendaraan operasional dari instansi pemerintah maupun BUMN.
“Kami tidak melakukan stop produksi karena TKDN kami itu termasuk yang tinggi. Sehingga kami melakukan switch target market, yaitu menuju ke B2B,” ucap Agung, kepada Kompas.com.