Langgar Aturan Premier League, Manchester City Kena Denda Rp 22 Miliar

Manchester City dikenakan didenda lebih dari 1 juta poundsterling (Rp 22 miliar) oleh Premier League.
Hal itu dikarenakan mereka melanggar aturan soal penundaan kick-off dan restart sebanyak sembilan kali musim lalu.
Denda tersebut dikeluarkan setahun setelah City membayar 2 juta poundsterling (Rp 44 miliar) kepada Premier League, karena melanggar aturan penundaan pertandingan yang sama.
Klub juga menerima dan meminta maaf atas pelanggaran aturan tersebut. City juga mengonfirmasi, bahwa mereka telah mengingatkan para pemain dan staf soal tanggung jawab dalam mematuhi aturan.

"Peraturan yang berkaitan dengan kick-off dan re-start membantu memastikan penyelenggaraan kompetisi ditetapkan pada standar profesional setinggi mungkin dan memberikan kepastian kepada penggemar dan klub yang berpartisipasi," tulis pernyataan Premier League.
Denda sebesar 1,08 juta poundsterling (Rp 22 miliar) dijatuhkan terkait pertandingan kandang City melawan Southampton, Tottenham Hotspur, Nottingham Forest, Manchester United, West Ham United, dan Newcastle United.
Lalu, pertandingan tandang mereka melawan Crystal Palace, Aston Villa, dan Ipswich Town.
Penundaan pertandingan terlama adalah 2 menit 22 detik untuk masing-masing restart melawan West Ham dan Ipswich Town.
Kini, City tengah menunggu putusan atas 115 tuduhan yang tidak terkait dengan dugaan pelanggaran aturan Financial Fair Play (FFP).
Dakwaan tersebut meliputi periode yang dimulai sejak 2009 dan berlanjut hingga musim 2022/23. City pun selalu membantah telah melakukan kesalahan. (sof)