Jangan Main Layang-Layang Dekat Bandara Soetta, Sanksinya 3 Tahun Bui Denda Rp 1 M

Banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area Runway 06 dan 07L Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kerap menganggu operasional penerbangan mengakibatkan pesawat mengalami hambatan untuk mendarat atau lepas landas.
AirNav Indonesia mencatat sedikitnya terdapat 21 penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta gagal terbang dan mendarat hanya dalam periode 4-6 Juli 2025 lalu karena gangguan layang-layang.
Guna menangani gangguan aktivitas layang layang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Pasal 421 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara tegas mengatur setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat diancam pidana
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/10)
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara, termasuk bermain layang-layang.
"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," tandas pejabat Bandara Soetta itu. (*)